Terkait Pemecatan Irjen Teddy Minahasa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Sampaikan; Sikap Kami Sudah Jelas

Sitijenarnews.com Jakarta 31 Mei 2023: Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa mengajukan banding usai dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa banding yang diajukan Teddy merupakan hak.

KAPOLRI JENDERAL LISTIO SIGIT

Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan di Pusat Misi Internasional Polri, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (31/5/2023).

Namun, Sigit menegaskan bahwa sikap polri sudah jelas dalam mengambil keputusan PTDH terhadap Teddy tersebut. Dirinya juga mengatakan tim banding juga tidak akan terlalu jauh.

“Namun tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan. Tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh,” ungkapnya.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Teddy mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Pelanggar menyatakan banding. Demikian hasil sidang komisi kode etik Polri atas nama terduga Irjen TM,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (30/5).

Sidang digelar dengan menghadirkan saksi sebanyak 14 orang. Ramadhan mengatakan Teddy terbukti memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 Kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.

Ramadhan menyebut berdasarkan hasil sidang, perilaku Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Hal ini membuat Teddy dipecat.

Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ramadhan.

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” sambungnya.

Sidang etik Teddy dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada dan Wakil Ketua Komisi diisi oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Lalu, anggota komisi terdiri atas Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: