KPK Cecar Pejabat PT SMI soal Campur Tangan Eks Dirjen Kemendagri Saat Usulkan Pencairan Dana PEN

Sitijenarnews.Com Jakarta Selasa 5 April 2022 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Divisi Pembiayaan Publik PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Erdian Dharmaputra dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021, Senin (4/4/2022).

Dok Fhoto, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Kepada Erdian, tim penyidik mencecar terkait dengan tahapan usulan untuk mendapatkan dana PEN di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

Di mana dalam pengusulan itu diduga ada campur tangan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto (MAN).

 

“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan tahapan usulan untuk mendapatkan dana PEN di Kemendagri dan dugaan adanya campur tangan tersangka MAN agar setiap usulan tersebut dapat segera di setujui,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).

Ali melanjutkan, tujuan campur tangan Ardian agar tiap usulan dana PEN disetujui ialah adanya target uang yang diminta oleh Ardian.

“Dengan adanya target penerimaan sejumlah uang untuk kepentingan tersangka MAN dimaksud,” imbuhnya.

Tim penyidik harusnya juga memeriksa PNS Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Febriana Anidya.

Namun, Febriana tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

Selain Ardian, KPK juga menetapkan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Laode M. Syukur Akbar (LMSA) sebagai tersangka.

 

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Ardian memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah, yaitu pinjaman PEN tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

Pada Maret 2021, Andi Merya menghubungi Laode M. Syukur agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur.

Baca juga:  Satpam salah satu Rumah Sakit di Probolinggo Tewas Mengenaskan, Jasadnya Ditemukan di Parit

Selain menghubungi Laode M. Syukur, ada pula permintaan bantuan lain oleh Andi Merya pada L. M. Rusdianto Emba yang juga telah mengenal baik Ardian.

Selanjutnya pada Mei 2021, Laode M. Syukur mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Gedung Kemendagri, Jakarta.

Andy Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar dan meminta agar Ardian mengawal dan mendukung proses pengajuannya.

KPK menduga Ardian meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang, yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman.

Rinciannya, 1 persen saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri, 1 persen saat keluarnya penilaian awal dari Kemenkeu, dan 1 persen saat ditandatanganinya MoU antara PT SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.

Andi Merya memenuhi keinginan Ardian lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp2 miliar ke rekening bank milik Laode M Syukur yang juga diketahui L. M. Rusdianto Emba.

KPK menduga dari Rp2 miliar tersebut dibagi di mana Ardian menerima 131 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta dan tersangka Laode M. Syukur menerima Rp500 juta.

Ardian diduga aktif memantau proses penyerahannya walaupun saat itu sedang melaksanakan isolasi mandiri dengan selalu berkomunikasi dengan beberapa orang kepercayaannya yang sebelumnya sudah dikenalkan dengan Laode M. Syukur.

KPK menyebut permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: