Sidang Kasus Korupsi Bupati Bogor Hari ini;Saksi KPK Sebut Dinas PUPR Bogor Jadi Sasaran Pemerasan oleh Oknum BPK

Sitijenarnews.com Bandung Jabar Rabu 10 Agustus 2022; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor rupanya menjadi sasaran peras oknum auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Dok Fhoto, Suasana persidangan lanjutan kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di PN Tipikor Bandung, Rabu (10/8). Agenda menghadirkan saksi dari KPK yang merupakan pejabat dan pegawai Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Hal itu terkuak saat persidangan lanjutan kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Rabu (10/8).

 

Dalam persidangan di ruang sidang IV R Soebekti itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi yang merupakan pejabat dan pegawai Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

 

Salah satunya Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Gantara Lenggana. Saat persidangan, ia memberi kesaksian bahwa terdakwa Adam Maulana, yang menjabat Sekretaris Dinas PUPR, nampak dalam tekanan saat mengintruksikan sejumlah anak buahnya untuk mengumpulkan uang bagi oknum auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

 

“Beliau mengumpulkan kami, seperti ada beban yang dipikul. Saat itu beban permintaan uang besar dari BPK, kita berembuk,” katanya di muka persidangan, Rabu (10/8).

 

Ia mengaku terpaksa ikut memberikan iuran dengan uang pribadi sebanyak tiga kali. Dengan nominal masing-masing senilai Rp4 juta.

 

“Saya ingin membantu karena untuk kebersamaan. Ini diberikan untuk BPK. Yang jelas permintaan dari BPK. Itu Dinas PUPR iuran,” ujar Gantara.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Bina Teknik Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor Khairul Amarullah, yang juga dihadirkan sebagai saksi dari KPK menyebutkan terdakwa Maulana Adam berpesan kepada dirinya mengenai permintaan uang ke salah satu kontraktor, lantaran adanya permintaan BPK.

“Beliau (Maulana Adam, red) diminta oleh BPK. Pusing waktu itu. Intinya ini ada permintaan. Akhirnya ke Ibu Nani (kontraktor, red), bahwa ada permintaan dari BPK. Oke katanya,” tegas Kahirul.

Baca juga:  Video Polisi Asal Masuk Rumah Warga Minta STNK Dan BPKB Motor, Saat Ditanya Warga Ngaku Petugas Vaksin

Sementara saksi lainnya, Iwan Setiawan yang merupakan staf di Dinas PUPR Kabupaten Bogor berlaku sebagai pengepul uang yang dikumpulkan oleh Dinas PUPR.

Ia memberikan uang tersebut kepada terdakwa Rizki Taufik Hidayat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Kemudian dari Rizki, diserahkan ke terdakwa Ihsan Ayatullah (Kasubid Kasda BPKAD) yang juga kerap dimintai uang oleh auditor BPK.

Namun, satu waktu Iwan mengaku sempat dimarahi oleh terdakwa Maulana Adam lantaran menyalurkan uang terlalu besar.

Sebab auditor BPK sering kali meminta uang.

“(Disalurkan) Rp35 juta kepada Pak Ihsan. Pak Adam marah, kenapa dikasih sebesar Rp35 juta katanya. Karena nanti ada permintaan lagi dari BPK. Pak Adam berat. Karena alasannya minta-minta lagi,” tukas Iwan Setiawan.

Dalam persidangan tersebut juga terungkap bahwa Dinas PUPR Kabupaten Bogor memberikan uang senilai Rp645 juta kepada auditor BPK.

Pada agenda pemeriksaan saksi-saksi kali ini, jaksa KPK menghadirkan enam saksi dari Dinas PUPR Kabupaten Bogor untuk empat terdakwa dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Mulai dari Kepala Dinas PUPR Soebiantoro, Staf Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Iwan Setiawan dan Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Gantra Lenggana.

Lalu, Kepala Seksi (Kasi) Bina Teknik Jalan dan Jembatan Khairul Amarullah, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Krisman Nugraha serta Kepala Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air.

Mereka dihadirkan untuk empat terdakwa yakni Bupati nonaktif Ade Yasin, Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Taufik Hidayat.

Baca juga:  Miris: Gegara Ketahuan Selingkuhi Istri Tentara. Babinkamtibmas Ini Langsung di Eksekusi Kapolda Pagi ini

Di akhir persidangan, majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, memutuskan untuk menunda sidang dan dilanjut pada Senin (15/8) mendatang.

Dengan agenda mendengarkan keterangan 11 orang saksi yang dihadirkan jaksa KPK.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bakal menghadirkan sekitar 35 sampai 40 orang saksi dalam persidangan terdakwa Ade Yasin.

Hingga sidang Senin (8/8) lalu, sudah ada 11 saksi dihadirkan KPK. Mulai dari pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Bogor hingga pegawai dari BPK. 

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Bandung Jabar)

error: