Sitijenarnews.com Jakarta Senin 5 September 2022; Oknum penyidik Bareskrim Polri dilaporkan oleh istri mantan Menteri Ferry Mursyidan Baldan, yakni Hanifah Husein ke Irwasum Polri dan Kompolnas.
Laporan tersebut dibuat tim kuasa hukum PT RUBS, atas dugaan ketidakprofesionalan pihak penyidik dalam menangani perkara kliennya.
Menurut kuasa hukum perusahaan tersebut, Ricky Hasiholan Hutasoit, mengatakan pihak penyidik diduga ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya.
Melalui laporan ini kami bermaksud mengadukan atas ketidakprofesionalan anggota penyidik Bareskrim Polri yang menangani perkara klien kami kepada Kompolnas dan Irwasum Polri. Karena ada upaya kriminalisasi klien kami,” kata Ricky dalam keterangan persnya, Minggu (4/9/2022).
Dalam laporannya, Ricky mengungkap bahwa penyidik saat memeriksa kliennya telah mengabaikan fakta dan bukti.
”Kami melihat ada indikasi ketidakprofesonalan penyidik yang menangani perkara ini. Diduga ada pelanggaran kode etik,” kata dia.
Pihaknya pun berharap Ketua Kompolnas Mahfud MD dan Irwasum Polri menindaklanjuti pengaduan tersebut.
“Kami berharap Ketua Kompolnas dan Irwasum Polri melakukan pengawasan terhadap penyidik pada Bareskrim Polri yang menangani perkara yang saat ini sedang dihadapi oleh klien kami,” ujarnya.
“Termasuk melakukan klarifikasi dan pemantauan terhadap proses tindak lanjut pengaduan ini, serta mengikuti gelar perkara dan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Anggota dan/atau Pejabat Polri,” katanya.
Menanggapi laporan tersebut, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berjanji pihaknya akan mempelajari laporan dugaan kriminalisasi yang dialami istri mantan menteri tersebut.
“Kami pelajari. Saya akan cek laporannya ke sekretariat,” ujar Poengky kepada wartawan.
Sementara Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menilai pengaduan dugaan kriminalisasi terhadap Husein Hanifah ke Kompolnas dan Irwasum Polri perlu dilakukan.
Bahkan dirinya mendorong agar Hanifah Husein melakukan praperadilan sebagai upaya hukum terkait kriminalisasi yang dialaminya.
“Sebaiknya jika memang ada dugaan tidak memenuhi unsur atau prosedur yang tidak dilakukan dengan benar. Bisa lakukan praperadilan dan hadirkan saksi dalam proses peradilan,” ujarnya.
Ia pun menyatakan seharusnya penyidik Bareskrim Polri melihat dua alat bukti yang cukup untuk melihat apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
“Sebab penetapan tersangka dalam penyidikan hanya bisa dilakukan jika sudah melalui proses pemeriksaan alat bukti. Bila perlu penyidik bisa meminta pendapat ahli,” katanya.
Menurutnya, kasus ini sangat sensitif saat kredibilitas institusi kepolisian sedang diuji.
“Bila ada oknum pengusaha menggunakan aparat untuk kepentingan bisnisnya, maka dikhawatirkan hal tersebut akan memperburuk kredibilitas dan nama baik institusi Kepolisian sebagai pengayom masyarakat pencari keadilan, apalagi institusi Kepolisian saat ini sedang sangat disorot,” tutupnya.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)