Aktivitas PT DEMIKON MITRA KONSTRUKSI di Jalan Argopuro Situbondo Disinyalir Menggunakan Hasil Tambang Ilegal

Sitijenarnews.com Situbondo Jatim Selasa 18 Oktober 2022: Seperti kita ketahui Bersama Maraknya Aktivitas penambangan galian C ilegal di kabupaten Situbondo Jatim menyisakan banyak persoalan.

Keterangan Fhoto,PT DEMIKON MITRA KONSTRUKSI Diduga Kuat Membeli dan Menggunakan Hasil Tambang Ilegal Asal Desa Kotakan Situbondo Jatim

Salah satunya hari ini Selasa 18 Oktober 2022. Yang mana PT DEMIKON MITRA KONSTRUKSI.  Dengan Titik Garapan di Jalan Argopuro Situbondo Kota Diduga Kuat Membeli dan Menggunakan Material ILEGAL yang Didapat dari Koari Tambang milik Atas nama Ijin Imam Solichin dengan Nomor IUP OP 15,02/50/X/ 2020. yang beralamat di Desa Kotakan Kecamatan Situbondo kabupaten Situbondo yang mana ijin tersebut telah dibekukan dan dicabut oleh Kementerian SDM dan Diduga Kuat Juga Keluar Dari Titik Koordinat yang telah ditentukan.

Padahal jelas aturan melarang perusahaan konstruksi maupun perorangan yang membeli meterial tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keterangan Fhoto,PT DEMIKON MITRA KONSTRUKSI Diduga Kuat Membeli dan Menggunakan Hasil Tambang Ilegal Asal Desa Kotakan Situbondo Jatim

Yang mana tertera jelas pada UU MINERBA membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah. Hal tersebut diungkapkan para rekan-rekan dari tim awak media yang tergabung dalam Wadah media online dan cetak di Sitjenarnews dan Headline-news, menanggapi adanya aktivitas penambangan Galian C diduga ilegal di wilayah Kabupaten Situbondo Jawa timur.

Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karna apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah,

Keterangan Fhoto,PT DEMIKON MITRA KONSTRUKSI Diduga Kuat Membeli dan Menggunakan Hasil Tambang Ilegal Asal Desa Kotakan Situbondo Jatim

Karena penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Baca juga:  Pasca intens nya Penerapan restorative justice Survei Membuktikan, Tingkat Kepercayaan Publik ke Kejaksaan Agung Terus Meningkat

“Yang mana tertera jelas juga Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,

pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan. “Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi dan keluar dari titik koordinat resmi, maka itu dikategorikan ilegal,”

Keterangan Fhoto,PT DEMIKON MITRA KONSTRUKSI Diduga Kuat Membeli dan Menggunakan Hasil Tambang Ilegal Asal Desa Kotakan Situbondo Jatim

Hal itu juga sangatlah bertentangan dngan (UU)Ri-no-4.thn 2009 tentang pertambangan mineral dn batu bara.(minerba)

Dan dalam hal ini Pemerintah baik pusat dan daerah wajib pula mensosialisakan agar setiap proyek pembangunan di daerah nya menggunakan meterial Galian C.yang Resmi-bukan Meterial Tambang iLegal.

Hal ini jga berlaku bagi Kontraktor maupun kegiatan desa untuk masarakat yg memiliki Usaha sesuai dngan (UU)no.4. Thn 2009 tentang Minerba. Serta PP.no.23 thn 2010 tentang pelaksanaan kegiatan Usaha.pertambangan minerba (UU) no.4.thn 2009. dalam pasal 161.itu sdah diatur bahwa yg dipidana adalah setiap orang yg menampung /pembeli pengangkutan ,pengelolahan.dan lain dan bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama (10)tahun dn denda paling banyak 10 miliyar.
salain itu ,apabila ada indikasi suatu PROYEK pembangunan menggunakan meterial dri penambangan tidak berijin ,maka KONTRAKTOR juga bisa dipidana . Ancaman tegas berdasarkan aturanya bagi yg menampung membeli .pengangkutan. menjual di Ancam (10)thn dn denda 10.miliyar.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh Tim Awak media Sitjenarnews dan Headline-news.Sejumlah LSM dan Wartawan Situbondo mendatangi Tambang milik H.i Imam Sholihin yang ada di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Selasa (18/10/2022).

Baca juga:  Jembatan Gantung di Pajarakan Probolinggo Putus, 36 Siswa SMP Jatuh ke Sungai, Belasan Korban Terluka

Adapun kedatangan awak media dan beberapa LSM adalah untuk menindaklanjuti beberapa aktivitas pertambangan yang sudah di sinkronisasi tambang legal oleh Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo ada 13 Tambang legal yang beroperasi.

Namun faktanya saat tim awak media Sitjenarnews dan Headline-news Situbondo mendatangai Tambang milik H.Imam Sholihin di Desa Kotakan, diduga beraktivitas di luar titik koordinat dan juga tidak termasuk di 13 daftar tambang yang di sebutkan.

Saat tim awak Media Sitjenarnews dan Headline-news Situbondo mendatangi lokasi tambang, hadir juga Kanit Reskrim Polsek Situbondo Kota, Aipda Adam Safaat, S.H.dan juga Kanit Intelkam Polsek Situbondo Kota. Adapun kedatangannya adalah untuk menjaga Kamtibmas aman serta Kondusif.

“Kedatangan kami selaku APH yang bertugas disini (Wilayah Hukum Polsek Situbondo Kota) hanya untuk memastikan agar suasana Kamtibmas Aman dan Kondusif, jadi saya harap rekan-rekan media dan LSM bubar dulu, atau kita musyawarahkan di Polsek Kota,” Tutur Aipda Adam.

Keterangan Fhoto,PT DEMIKON MITRA KONSTRUKSI Diduga Kuat Membeli dan Menggunakan Hasil Tambang Ilegal Asal Desa Kotakan Situbondo Jatim

Simak Sampai Tuntas Berikut dibawah ini Video Dokumentasi Tim Investigasi dari Awal Media Sitjenarnews dan Headline-news yang siang ini Turun langsung ke Lokasi Galian C Siang ini Selasa 18 Oktober 2022. Yang diduga Ilegal Beserta Lokasi Pembuangan hasil aktivitas Ilegal yang terletak di Kecamatan Situbondo kota:

 

 

(Red/Tim-Biro Sitjenarnews dan Headline-news Situbondo Jatim)

error: