Apes dan Sungguh tak terduga; Usaha tersangka obsctruction of justice melindungi Ferdy Sambo malah dibongkar istri sendiri

Sitijenarnews.com Jakarta Senin 12 September 2022; Kompol Baiquni Wibowo tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam sidang etik, Kompol Baiquni dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Keterangan fhoto, Usaha tersangka obsctruction of justice melindungi Ferdy Sambo malah dibongkar istri sendiri. Kompol Baiquni pengalaman jadi intel.

Saat ini, Kompol Baiquni mengajukan mengajukan banding atas atas pemecatan hasil dari putusan sidang kode etik Polri. Dalam sidang etik, peran Baiquni diungkap. Dia berperan dalam menghancurkan serta menghilangkan CCTV terkait pembunuhan Brigadir J.

 

Kompol Baiquni sebelumnya berpengalaman menjadi intel andalan Irjen Ferdy Sambo. Usaha tersangka obsctruction of justice untuk melindungi sang komandan malah dibongkar istri sendiri.

 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, hasil keputusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Baiquni Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. “Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian,” sebut Dedi kepada wartawan di Mabes Polri pada Jumat (2/9/2022) lalu.

 

Dedi menyebutkan, sanksi etika untuk Kompol Baiquni adalah pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kompol Baiquni juga dikenai sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus.

 

“Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patsusnya di provos,” ujar Dedi.

 

“Perannya BW sama dengan Pak CP (Chuck Putranto) aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV, itu yang paling berat,” kata Dedi. “Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV,” tegasnya.

 

Setelah mendapatkan keputusan pemecatan dari sidang etik, Kompol Baiquni mengajukan banding. “Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga,” ujar Dedi Prasetyo.

 

Dedi mengatakan pengajuan banding itu merupakan hak Baiquni. Namun, kata dia, Komite Kode Etik Polri sudah memeriksa saksi, barang bukti dan fakta-fakta di persidangan. Hasilnya, komite dengan suara bulat memutuskan untuk memberhentikan Baiquni tidak dengan hormat dari Polri.

Baca juga:  Ini Baru Nekat; Dua Maling Bernyali Tinggi Jebol Kantor Polisi di Pasuruan pada Siang hari

 

Selain pemecatan, sidang yang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Irjen Tornagogo Sihombing itu juga menjatuhkan dua sanksi kepada Baiquni. Pertama dalah sanksi etika yaitu menyatakan perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela dan kedua sanksi administratif, yaitu melakukan penempatan khusus terhadap Baiquni selama 23 hari.

 

Kompol Baiquni Wibowo bersama Kompol Chuck Putranto disebut sebagai dua orang yang sempat menyimpan dan merusak rekaman CCTV yang terpasang di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo.

Maklum dengan pengalaman menjadi intel andalan Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni mahir menyembunyikan data pribadinya dari sorotan media massa. Dia juga pandai merahasiakan akun media sosial miliknya. Namun, usaha tersangka obsctruction of justice melindungi sang komandan malah dibongkar istri sendiri.

Inspektur Pengawasan Umum Polri sekaligus Ketua Tim Khusus Polri Komjen Agung Budi menyebutkan, mengaku mendapat perintah merusak CCTV dari Ferdy Sambo, Arif Rachman, dan Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan. Hendra adalah Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam, bos para polisi ini.

Sebelum menyerahkan rekaman kamera itu ke Ferdy Sambo, Chuck mengaku menontonnya bersama Baiquni Wibowo dan Arif Rachman serta Agus Nurpatria. Chuck dan Baiquni juga merupakan anggota Tim Intelijen II Satuan Tugas Khusus Merah Putih yang dipimpin Ferdy Sambo.

Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri baru menemukan rekaman itu saat menggeledah rumah Baiquni pada 9 Agustus 2022. Rekaman itu sempat dikira telah rusak, namun ternyata Baiquni sudah membuat cadangan di penyimpanan eksternal.

Penyidik Tim Khusus Polri menemukan rekaman DVR CCTV tersebut setelah mereka menggeledah rumah Kompol Baiquni Wibowo pada 9 Agustus lalu.

Nah Pada 9 Agustus 2022, mereka menggeledah sudut-sudut rumah Ferdy Sambo, rumah dinas Baiquni dan sejumlah lokasi lain.

Baca juga:  PERHUTANI BONDOWOSO GELAR PELATIHAN KESAMAPTAAN DAN APEL SIAGA KARHUTLA SERTA BENCANA ALAM DI BEACH FOREST SITUBONDO

Dari rumah Baiquni, polisi menyita laptop yang digunakan menonton rekaman CCTV pos satpam. Tapi laptop sudah pecah terbelah dua. Hard disk bahkan hancur seperti bekas dicincang benda tajam. DVR CCTV pun menghilang.

Ketika Tim Khusus akan menyudahi penggeledahan, istri Baiquni mendadak muncul dari dalam rumah. Ia menghampiri anggota Tim Khusus sambil membawa kotak hard disk eksternal.

“Ini enggak sekalian dibawa?” Kata istri Baiquni seperti ditirukan seorang penyidik. Ia lantas menyerahkan perangkat penyimpanan data itu kepada penyidik.

Begitu tiba di Mabes Polri, Tim Khusus membuka isi memori esternal itu. Menurut seorang penyidik, Tim terperanjat ketika mengetahui isinya. Di sana ada dokumen rekaman CCTV pos satpam yang selama ini meraka cari. “Seperti ada tandan Tuhan dalam penyelidikan ini,” ucap seorang penyidik kepada Awak media.

Kamera pengawas itu berada persis di seberang rumah dinas Ferdy Sambo. Rekaman tersebut menjadi bukti mutakhir untuk menegaskan Ferdy, Richard, Ricky dan Kuat, termasuk Putri, merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Dari rekaman itu terlihat Putri masut ke rumah dinas pukul 17.16 WIB naik mobil Lexus B-1-MAH diiringi Ricky dan Kuat. Brigadir J dan Bharatu Prayogi Iktara, ajudan Ferdy Sambo yang lain, tanya sampan teras pekarangan.

Pukul 17.21 WIB, Ferdy Sambo datang dengan menumpang Lexus B-3194-RFP. Ia berhenti ketelah melewati sekitar lima meter dari pagar rumah. Saat Ferdy Sambo turun, Prayogi melihat pistol Ferdy jatuh. Ferdy yang sudah mengenakan sprung tang hitam memungut pistol itu.

Ia tiba sekitar dua menit setelah ketibaan Putri ke rumah itu. Saat Ferdy hendak masuk ke rumah, pistol HS-9 yang dibawanya terjatuh. Dalam reka ulang 30 Agustus kemarin, Ferdy Sambo memeragakan menjatuhkan pistol Glock-26.

Baca juga:  Mantan Petinggi KPK Minta Ferdy Sambo agar Bongkar Semua Borok Kepolisian.agar nantinya dia dan Keluarganya Lebih Dihargai Orang

Seorang ajudan bernama Romer, yang saat ini berstatus saksi, terlihat buru-buru memungut dan menyerahkannya.

Rekaman CCTV ini juga menguatkan dugaan polisi sebelumnya bahwa Brigadir Yosua dieksekusi di ruang tamu. Video ini juga yang menguatkan polisi menjadikan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan.

Rekaman itu memperkuat dugaan polisi bahwa Brigadir J dieksekusi di ruang tamu. Video itu juga menjadi bukti dugaan keterlibatan Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana ini.

Kompol Baiquni memang tertutup dalam memberikan informasi keluarganya. Dia jarang mengunggah foto kehidupan keluarganya. Itu sebabnya, sangat sedikit media online yang berhasil membongkar kehidupan pribadi anak buah Ferdy Sambo itu.

Maklum, Kompol Baiquni pernah menjadi anggota intelijen Satgassus Merah Putih yang pernah dipimpin Irjen Ferdy Sambo. Namun, Berdasarkan pantauan dari akun Facebook milik Kompol Baiquni Wibowo, diketahui bahwa ia memiliki seorang istri bernama Dhania Choirunnisa.

Kompol Baiquni Wibowo dan Dhania Choirunnisa menikah pada tanggal 18 Mei 2014, atau sekitar 8 tahun yang lalu.

Menurut informasi diketahui bahwa Dhania Choirunnisa merupakan alumni dari Universitas Paramadina. Istri dari Kompol Baiquni Wibowo tersebut juga merupakan seseorang yang pernah bekerja di maskapai penerbangan, Garuda Indonesia.

Dhania Choirunnisa diketahui pernah bekerja di maskapai penerbangan Garuda Indonesia pada tahun 2011-2013.

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)