Sitijenarnews.com Situbondo Jatim Rabu 31 Agustus 2022; Belakangan dana pensiun menjadi perbincangan hangat publik setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa belanja pensiun PNS sepenuhnya ditanggung APBN. Kondisi ini, kata Sri Mulyani, dinilai membebani APBN dalam jangka panjang. Pasalnya dana diberikan seumur hidup, bahkan ketika penerima sudah meninggal dan digantikan oleh pasangan atau anak.

Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, PNS memang dikenai potongan 8 persen per bulan. Perinciannya adalah 4,75 persen untuk program jaminan pensiun dan 3,25 persen untuk program Jaminan Hari Tua atau JHT. Iuran 4,75 persen ini kemudian diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), dan bukan dana pensiun. Sedangkan 3,25 persen dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun.
Rencananya, skema pensiun PNS pay as you go yang berlaku saat ini akan diganti dengan skema fully funded, yaitu sistem pendanaan pensiun yang bersumber dari iuran bersama oleh PNS sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Dengan skema ini, dana pensiun tak lagi sepenuhnya berasal dari APBN. Adapun skema pensiun baru bagi PNS dengan sistem fully funded telah disiapkan pada 2018 lalu. Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan jumlah gaji PNS yang diterima per bulan.
Nah Apakah Anggota DPR Mendapat Dana Pensiun?
Aturan terkait pemberian dana pensiun untuk bekas DPR diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Besar dana pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.
Adapun yang berhak mendapat dana pensiun sebesar 75 persen dari dasar pensiun yaitu Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, yang diberikan dengan Keputusan Presiden. Selain itu, untuk mendapat pensiun, maka Sekretaris Jenderal Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Presiden.
Besaran uang pensiun DPR didasarkan pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Secara garis besar, uang pensiun DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan. Adapun besaran uang pensiun menurut Surat Menteri Keuangan yaitu setiap mantan anggota DPR akan mendapat sebesar Rp 2.5 juta hingga Rp 3.02 juta per bulannya setelah tidak menjabat. Adapun iuran yang dibayarkan para anggota DPR saat menjabat adalah sebesar Rp 98 ribu tiap bulannya.
Berikut perincian uang pensiun anggota hingga Ketua DPR:
• Anggota merangkap ketua DPR mendapatkan dana pensiun Rp 3.020.000 per bulan.
• Anggota merangkap wakil ketua DPR mendapatkan dana pensiun Rp 2.770.000 per bulan.
• Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan mendapatkan sana pensiun Rp 2.520.000 per bulan
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)