Bareskrim Resmi Tetapkan Pengacara Senior Razman Arif Nasution Tersangka Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Sitijenarnews.com Jakarta Kamis 6 April 2023: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pengacara Razman Arif Nasution (RAN) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Razman Arif Nasution

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

“Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Penetapan tersangka itu juga berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: tanggal 31 Maret 2023.

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Adapun kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.

Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

Baca juga:  Resmi Dibuka, Jelang Tahapan Pemilu Bawaslu Pusat Ajak Masyarakat Daftar untuk Menjadi Pemantau Pilkada dan Pemilu Serentak di 2024
error: