Berikut dibawah ini Penampakan Berkas Perkara obstruction of justice Pembunuhan Brigadir J

Sitijenarnews.com Jakarta Jum’at 16 September 2022; Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, telah melimpahkan tahap 1 berkas perkara obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis, 15 September 2022.

Keterangan fhoto, Kejagung Terima Berkas Perkara Sambo dkk Tersangka Obstruction of Justice

Ada 7 tersangka yang terseret dalam kasus ini. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria dan AKP Irfan Widyanto.

 

Berdasarkan foto yang diterima Tim Awak Media Sitijenarnews, ada 7 berkas tersebut diletakkan di atas sebuah meja. Berkas perkara ketujuh tersangka ini hampir sama tebalnya dengan berkas pembunuhan berencana Brigadir J yang telah diserahkan lebih dulu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

 

Selain itu, nampak juga foto masing-masing tersangka obstruction of justice terpasang di tiap halaman awal berkas perkara tersebut.

 

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana mengatakan, pelimpahan berkas tersebut diberikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo (FS), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW).

 

“Kamis 15 September 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Dittipidsiber Bareskrim Polri atas nama 7 (tujuh) orang tersangka,” ujar Ketut dikutip dari keterangan pers, Kamis, 15 September 2022.

 

Ketut mengatakan, ketujuh tersangka obstruction of justice ini diduga melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Baca juga:  Apa saja dinamika kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Di Pulau Jawa (KHDPK) di tengah masyarakat Kita.

 

Kemudian, kata Ketut, tindakan tersebut berupa apapun yang mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

 

Serta menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18),” ujar Ketut.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)