Sitijenarnews.com Selasa 17 Januari 2023: Dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk tingkat kelurahan/desa. Seperti apa tahap seleksi Panwaslu Desa Pemilu 2024?
Hingga saat ini pendaftaran Panwaslu Desa 2024 sudah dibuka yakni mulai 14-19 Januari 2023. Lantas bagaimana persyaratan pendaftaran hingga tahapan-tahapan seleksi yang harus dilalui pelamar? Simak ulasan tahap seleksi Panwaslu Desa Pemilu 2024 selengkapnya berikut ini.
Persyaratan Pendaftaran Panwaslu Desa 2024
Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi Panswaslu 2024, maka dapat mengetahui persyaratan pendaftarannya terlebih dahulu. Berikut ini beberapa persyaratan pendaftaran Panwaslu kelurahan/desa antara lain:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berusia 21 tahun pada saat mendaftar
Berkepribadian kuat, jujur, dan adil
Memiliki integritas
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Memiliki kemampuan dan keahlian dalam menyelenggarakan pemilu, kepartaian, ketatanegaraan, dan pengawas pemilu
Tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir saat mendaftar
Mengundurkan diri dari jabatan politik dan pemerintahan
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Tahap Seleksi Panwaslu Desa Pemilu 2024:
Selain mengetahui persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi sebagai Panwaslu 2024, masyarakat dapat mengetahui beberapa tahapan yang harus dilalui untuk menjadi Panwaslu 2024.
Pengumuman pendaftaran: 9-13 Januari 2023
Pendaftaran dan penerimaan berkas: 14-19 Januari 2023
Penelitian kelengkapan berkas: 14 – 19 Januari 2023
Perbaikan berkas pendaftaran: 20 – 22 Januari 2023
Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran: 23 Januari 2023
Perpanjangan masa pendaftaran: 24 – 26 Januari 2023
Penerimaan berkas dan penelitian berkas: 24 – 26 Januari 2023
Rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi: 27 Januari 2023
Pengumuman hasil peserta yang lulus: 28 Januari 2023
Tanggapan dan masukan dari masyarakat: 28 Januari – 5 Februari 2023
Pelaksanaan tes wawancara: 31 Januari – 2 Februari 2023
Pleno penetapan: 3 Februari 2023
Pengumuman calon terpilih: 4 Februari 2023
Pelantikan dan pembekalan: 5 – 6 Februari 2023
Penyusunan laporan akhir: 7 – 9 Februari 2023
Penyerahan laporan akhir: 10 – 11 Februari 2023.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)