Berita Terkini: Dugaan Pungutan Liar di MTSN 1 Situbondo Jawa Timur.

Situbondo,Sitinenar-news.13 Februari 2024 – Media ini menerima laporan terbaru terkait dugaan pemungutan liar yang terjadi di MTsN 1 Situbondo. Informasi ini didapatkan setelah awak media melakukan konfirmasi kepada sejumlah wali murid yang merasa resah dengan kejadian ini.

Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kehawatirannya terhadap praktik pemungutan liar yang disinyalir terjadi di sekolah tersebut. “Kami merasa khawatir dengan adanya dugaan pemungutan liar di MTSN 1 Situbondo. Kami berharap pihak sekolah segera memberikan klarifikasi,” ujar salah satu wali murid.

Sementara itu, pihak awak media akan terus menyelidiki dugaan pemungutan liar ini dan mencari klarifikasi lebih lanjut dari pihak sekolah serta instansi terkait. Masyarakat diharapkan tetap tenang sambil menunggu perkembangan selanjutnya terkait isu ini.

Orang Tua Murid, Terbebani Pemungutan Biaya di MTSN 1 Situbondo

Situbondo, 13 Februari 2024 – Kejadian dugaan pemungutan liar di MTSN Satu Situbondo semakin meruncing ketika beberapa orang tua murid, khususnya yang tidak mampu, mengungkapkan bahwa mereka terpaksa melakukan pinjaman untuk memenuhi biaya sekola.

Menurut beberapa wali murid, terutama yang memiliki keterbatasan ekonomi, mereka merasa terbebani oleh adanya pemungutan biaya yang seharusnya dijamin oleh Undang-Undang. “Kami takut anak-anak kami akan putus sekolah jika tidak membayar biaya tersebut. Padahal, seharusnya sekolah semacam ini ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” ungkap salah satu orang tua murid.

Dalam Undang-Undang UUD 1945 dan diperkuat dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sis diknas). Pasal 34 dan PP) Nomor 47 Tahun 2008 tentang wajib belajar 9tahun, pemerintah menyatakan pendidikan dasar (SD/m dan SMP/MTS) dan disebutkan bahwa pendidikan dasar menengah wajib dan tanpa dipungut biaya. MTSN Satu Situbondo sebagai sekolah menengah tingkat pertama (SMP) juga diharapkan menjalankan prinsip ini. Pemerintah diharapkan turun tangan untuk menegakkan ketentuan ini demi menjaga hak-hak pendidikan anak-anak di Indonesia.

Baca juga:  Nasib Naas Menimpa Warga Desa Tanjung Kamal Situbondo Niat Untuk Memancing Ikan Malah Ditemukan Meninggal

Pihak sekolah yang diwakili oleh Kepala Urusan Tata Usaha, Lutfi, tetap membantah adanya pemungutan liar dan menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan kebijakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dugaan Pemungutan Liar di MTSN 1 Situbondo, Iuran Biaya Siswa Menyulut Kontroversi

Situbondo, 13 Februari 2024 – Kontroversi terkait dugaan pemungutan liar di MTSN 1 Situbondo semakin berkembang dengan adanya informasi bahwa siswa-siswa di sekolah tersebut diharuskan membayar iuran sebesar 200 ribu rupiah. Hal ini menimbulkan kecaman dari sejumlah pihak,
(Ba’im)