Dan Akhirnya, Kasat Narkoba Polres Karawang Dipecat dengan PTDH karena Terlibat Peredaran Narkoba dan Positif Sabu

Sitijenarnews.com Jakarta Senin 12 September 2022; Akhirnya, Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa dipecat karena terlibat peredaran narkoba.

Dok Fhoto, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar,

Pihak Polri menyebutkan telah memecat dengan Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa karena terlibat dalam peredaran narkotika dan kepemilikan sabu.

 

“Untuk Kasat Narkoba Karawang minggu lalu sudah di-PTDH, jadi dijemput Propam Polda Jabar,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar kepada wartawan, Minggu (11/9/2022).

 

Langkah tersebut dilakukan Polri, sebagai bentuk tindakan secara tegas oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Nana Suntana terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran.

 

Seperti diketahui, langkah itu juga masuk dalam kalimat ucapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas peredaran narkotika dan perjudian.

 

“Dan Pak Kapolda sudah mengeluarkan ketegasan tentunya dengan mengikuti perintah tegas Pak Kapolri, jadi dipecat dulu,” ucap Krisno.

 

Diketahui, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa alias ENM ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri lantaran telah mengedarkan narkoba.

 

Tak hanya mengedarkan, ternyata Edi juga dinyatakan positif narkotika jenis sabu.

 

“Positif sabu,” kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwibowo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/8/2022).

 

Sebagai informasi, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menjelaskan, bahwa ENM ditangkap di sebuah Basement Taman Sari Mahogani Apartemen, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/8/2022) lalu.

 

“Iya betul, yang bersangkutan diamankan,” ujar Brigjen Pol Krisno Siregar dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).

 

Adapun penangkapan terhadap AKP ENM mendasar pada pengembangan proses pengungkapan kasus narkotika di beberapa tempat hiburan malam di kawasan Bandung. Seorang tersangka bernama Juki lebih dulu diamankan.

Baca juga:  Demi Anak Bisa Sekolah, Mama Muda ini Jual Diri Harga bersahabat cukup dengan mulai dari Rp 350 Ribu Saja Berminat,? Monggo Baca Selengkapnya dibawah ini

Seperti Diberitakan sebelumnya oleh sitijenarnews,Pengadilan Kode Etik Polri remi memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Edi juiga diketahui positif menggunakan sabu.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menegaskan, dari hasil penyelidikan polisi juga diketahui Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa terlibat dalam peredaran narkotika dan kepemilikan sabu.

“Untuk Kasat Narkoba Karawang minggu lalu sudah di-PTDH, jadi dijemput Propam Polda Jabar,” ujar Krisno kepada awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta pada Minggu 11 September 2022.

Krisno menjelaskan sebagai bentuk tindakan secara tegas oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Nana Suntana terhadap anggotanya maka PDTH adalah sanksi karena melakukan pelanggaran narkotika. PDTH adalah sanksi yang tepat untuk menghilangkan oknum oknum nakal polisi tubuh polri.

Sebagaimana juga berdasarkan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas peredaran narkotika dan perjudian.

“Dan pak Kapolda sudah mengeluarkan ketegasan tentunya dengan mengikuti perintah tegas Pak Kapolri, jadi dipecat dulu,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa alias ENM ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dia terbukti melakukan peredaran narkoba hasil barang bukti tangkapan anggotanya, Edi juga dinyatakan positif narkotika jenis sabu.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: