Dan Akhirnya KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Pencucian Uang dan Gratifikasi

Sitijenarnews.com Jakarta Rabu 22 Maret 2023: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka.

KPK resmi menahan hakim agung Gazalba Saleh atas dugaan penerimaan suap dalam pengurusan perkara. KPK menduga Gazalba Saleh menerima uang Rp 2,2 miliar dalam kasus ini.

Penyidik antirasuah menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi.

“Tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain berupa penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh GS sebagai salah satu hakimnya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Selain itu turut diduga adanya tindakan pencucian uang berupa menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta bendanya.

“Melalui mentransfer, membelanjakan dan menukarkan dengan mata uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan penyuapan,” ujarnya.

Penetapan tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terhadap Gazalba Saleh ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Sebelumnya, Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Setelah dikembangkan, KPK menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi lain dan pencucian uang.

“Penerapan TPPU merupakan salah satu instrumen yang menjadi prioritas KPK agar aset recovery dapat dimaksimalkan sehingga mampu memberikan efek jera bagi para pelakunya,” tutupnya.

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

Baca juga:  Berikut dibawah ini Tahapan lengkap Seleksi Panwaslu tingkat Desa/Kelurahan Pemilu 2024, Jadwal dan Syaratnya
error: