Dari Pertengahan 2021-2022 Polisi Selesaikan 15.039 Perkara dengan Cara Restorative Justice Mayoritas Pelanggaran Tentang UU ITE. mari kita simak Berita Selengkapnya Di bawah Ini

Sitijenarnews.Com JAKARTA Rabu 20 April 2022 – Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut Polri telah menyelesaikan 15.039 dengan keadilan restoratif atau Restorative Justice sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022.

Dok Fhoto, Logo Bareskrim Polri

Agus menyebut angka tersebut meningkat 28,3 persen dibanding periode sebelumnya. “Jumlah ini meningkat 28,3% dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus,” kata Agus dalam keterangan resminya,pada Selasa Sore (19/4/2022).

 

Menurut Agus, terkait penerapan Restorative Justice, sebanyak 1.052 Polsek di 343 Polres sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan.

 

“Polsek harus menjadi basis Resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dgn cara dialog/mediasi/Probling solving, dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk gangguan Kamtibmas lainya hal ini jelas merupakan merupakan upaya dari Restorative Justice sesuai Visi Presisi Bapak Kapolri,” ujar Agus.

 

Dia menyebut, Restorative Justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara Utamanya pada Kasus Kasus Ringan Seperti Pelanggaran UU ITE  dll.

“Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki Prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ucap Agus.

Hanya saja, ucap Agus, tak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Hal tersebut seperti diamanatkan dalam Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021. Dalam aturan tersenut disebutkan bahwa kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice harus memenuhi persyaratan materil.

Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan.

Baca juga:  Akhirnya KPK Selidiki Keterlibatan Eks Mendes Gus Abdul Halim dalam Kasus Hibah Provinsi Jatim

 

Sebelumnya juga diberitakan Oleh Awak Media Sitijenarnews. Polri juga Memprioritaskan Pendekatan Restorative Justice dalam Penanganan Kasus UU ITE

Diharapkan, SE Kapolri ini mampu menjadi trigger agar pelaksanaan UU ITE memenuhi rasa keadilan. Yang terpenting pelaksanaan aturan ini tidak ada diskriminasi dan equal treatment terhadap siapapun.

Kebijakan Kapolri Jenderal Lisyto Sigit Prabowo dalam SE tersebut merupakan tindak lanjut perkembangan situasi dan dinamika masyarakat terhadap implementasi UU ITE. Sebab, penerapan UU ITE dinilai banyak kalangan kontradiktif dengan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi melalui ruang digital yang menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat.

“Diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” demikian bunyi poin 2 SE Kapolri No.SE/2/11/2021 yang diterbitkan pada tanggal 19 Februari 2021 lalu.

Dalam menegakan hukum yang berkeadilan itu, Kapolri meminta jajaran di bawah agar terus mengedepankan upaya edukasi dan persuasif untuk menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan demi menjaga ruang digital Indonesia menjadi lebih bersih, sehat, beretika, dan produktif. Untuk itu, ada beberapa hal yang penting dipedomani adalah :

Pertama, setiap penyidik mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus mengalami perkembangan dengan berbagai macam persoalannya. Kedua, memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat. Ketiga, mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

Keempat, dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat membedakan dengan tegas antara kritik, masukan, hoaks dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana. Setelah itu, penyidik dapat menentukan langkah yang bakal diambilnya. Kelima, sejak penerinaan laporan, penyidik harus berkomunikasi dengan para pihak, khususnya pihak korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi dengan memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melakukan mediasi.

Baca juga:  Sepanjang Pertengahan 2022 dan di Awal 2023 ada 6 orang kepala desa meninggal dunia dan dua orang lainnya tersangkut kasus korupsi di Kabupaten Jember Jatim

Keenam, penyidik melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan unsur Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)/Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) dapat melalui zoom meeting dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada.

Ketujuh, penyidik berprinsip hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum atau ultimum remidium dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Kedelapan, terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice.

Kesembilan, terhadap korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan, namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, maka tidak dilakukan penahanan. Sebelum berkas diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar diberikan ruang untuk mediasi kembali.

Kesepuluh, penyidik agar berkoordinasi dengan pihak JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberi saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan. Kesebelas, agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil. Kemudian memberi reward dan punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan. “SE ini untuk disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri.”

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: