Sitijenarnews.com Situbondo Jatim Kamis 13 Oktober 2022: Dugaan 378 Dengan Modus Gadai Mobil Atas nama Korban Misudi Memasuki Tahap Baru di Mapolres Situbondo.
Modus Operandi dengan Memperdaya Korban nya dengan cara Gadai memang marak terjadi di Kabupaten Situbondo di Beberapa tahun Belakangan ini.
Naas Kejahatan Tipu Muslihat ini juga dialami oleh Misudi Alias Cak Didi. Yang beralamat di Rt 19 Rw 7 Dusun Kotakan Tengah Desa Kotakan Kecamatan Situbondo kota.
Kronologi Dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Terlapor Hasim Dkk. Terjadi pada 17 Juni 2022. Yang mana pengadu (Misudi) di minta membuat Perjanjian pinjam uang dengan jaminan mobil.
Yang mana perjanjian tersebut tertulis atas nama Misudi dan NAYANTO warga Sopet Kecamatan jangkar. Dan Bertindak sebagai makelar adalah Terlapor Hasyim dan ANDI yang mana dalam surat perjanjian tersebut juga disebutkan NAYANTO Meminjam Uang Kepada Pelapor (Misudi) Senilai Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dengan jaminan 1 Unit Mobil Ertiga dengan Nopol N.1045 MG Warna Putih Selanjutnya pada Tanggal 17 Hasyim dan Andi Kembali datang Menemui Misudi dengan Modus akan menyewa Mobil Tersebut selama satu bulan dengan Nilai Sewa Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) tapi sayang setelah waktu sewa telah memasuki jangka waktu yang ditentukan mobil yang mereka anggap sewa itu pun ikut raib. Sehingga korban atau Pelapor Mengalami Kerugian Senilai Dua Puluh Lima Juta Rupiah.
Kini Kasus Dugaan Penipuan Dengan Modus Gadai Mobil dengan Pelapor Misudi dan Terlapor Hasyim 50 Tahun yang diketahui beralamat di Kelurahan Mimbaan Panji (Utara Samsat Situbondo) Kini Memasuki Tahap Pemanggilan Saksi dan Pelapor di Unit PIDUM POLRES SITUBONDO.
Sementara Misudi (Pelapor) saat dikonfirmasi langsung oleh Tim Awak Media Sitijenarnews. Dan Headline-news Di kediamannya Mengatakan, Sebenarnya Hasyim (Terlapor) dan Andi (Terlapor) itu Teman Sekolah saya dulu mas. Saya gak paham mengapa mereka begitu tega menipu saya begini padahal saya sedari dulu sudah menganggap mereka keluarga saya sendiri. Ujar Misudi yang juga Di Dampingi Kuasa Hukumnya. HENDRIANSYAH. SH. MH di kediamannya.
Yang membuat saya sangat jengkel saat saya mencoba melakukan Penyelesaian secara kekeluargaan Mereka malahan tidak mengangap saya sebagai orang yang sering membantu mereka. Dengan berat hati saya melaporkan mereka ke Mapolres Situbondo Beberapa saat lalu agar permasalahan saya ini lekas selesai dan saya mendapatkan keadilan karena saya telah dirugikan dan merasa dibohongi. imbuhnya
Senada juga disampaikan oleh HENDRIANSYAH SH. MH Lawyers Muda yang Akrab Disapa Hendrik (Kuasa Hukum Pelapor) Mengatakan, Proses Hukum Klien Kami minggu ini telah memasuki Tahapan Pemanggilan Saksi dan Terlapor Karena Minggu Kemarin Klien Kami (Misudi) Telah Selesai Di Periksa Di Ruangan PIDUM Polres Situbondo.
Kami Berharap Keadilan didapatkan oleh Klien Kami yang mana klien kami nyata telah dirugikan oleh mereka (Hasyim Dkk) Saya Berharap Teman – teman Penyidik akan Terus mendalami dan Segera Menetapkan Tersangka dalam kasus Dugaan Penipuan dengan modus Gadai dan Sewa Mobil ini. Ujar Pengacara Muda Asli Kota Situbondo ini.
Hendrik Juga Berharap Agar Para Pelaku ditindak tegas agar hal yang cukup meresahkan masyarakat semacam ini tidak terjadi lagi kedepannya. Karena Korban modus Gadai dan disewa lalu Unit hilang ini adalah modus yang cukup marak terjadi di Situbondo ini. Pungkasnya.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews dan Headline-news Situbondo Jatim)