Dugaan Mabes Polri Meliindungi Kombes Anton Setiawan yang Terima Gratifikasi dari Kasus Korupsi Dinas PUPR kab Muba, Jargon Presisi Seketika langsung Kembali Runtuh

Sitijenarnews.com Jakarta Jum’at 16 September 2022; Dikabarkan bahwa Indonesia Police Watch (IPW) menuding Kabareskrim lindungi Kombes Anton Setiawan yang diduga menerima gratifikasi dari eks Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon senilai Rp4,7 miliar. Saat kasus gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019, Kombes Anton menjabat sebagai Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan.

Keterangan fhoto, eks Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon (Kiri) Kombes Anton Setiawan (Tengah) dan Kabareskrim Mabes Polri di Sebelah Kanan

Tapi kini, Kombes Anton bertugas di Bareskrim Polri. Anton disebutkan Kabareskrim saat ini bertugas sebagai Kasubit di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, AKBP Dalizon sudah berstatus terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019. Di mana Anton Setiawan dalam persidangan terungkap menerima sejumlah aliran dana saat berdinas di Polda Sumsel.

 

Dalam persidangan Rabu 7 September 2022, AKBP Dalizon mengaku setiap bulan menyetor Rp500 juta kepada Anton. Pengakuan Dalizon ini menjadi viral di media sosial. Benang merah itu sangat terlihat jelas bahwa korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan AKBP Dalizon saja. Apakah Bareskrim memang sengaja untuk melindungi seorang yang telah terbukti korupsi di kesatuannya.

 

Diketahui Kasus Gratifikasi oleh Anton Setiawan ini Bikin Citra Polri Makin Hancur;

Lagi-lagi publik bertanya atas kasus ini. Belum tuntas kasus Kadiv Propam Ferdy Sambo yang menyeret 100 orang polisi aktif yang diduga merekayasa kasus pembunuhan ajudannya, kini muncul lagi kasus di internal kepolisian.

 

Jika kasus ini tidak segera dituntaskan oleh internal kepolisian, maka institusi ini akan semakin terpuruk dan bukan tidak mungkin akan terjadi demoralisasi pihak kepolisian di seluruh Indonesia. Dan jika itu terjadi, maka yang akan dirugikan adalah seluruh masyarakat Indonesia. Publik menunggu polisi menyelesaikan kasus Kombes Anton Setiawan ini.

Baca juga:  Korban Dugaan Pemerasan oleh Oknum LSM dan Wartawan Resmi melapor ke Mapolres Situbondo, Berikut Dibawah ini Respon Kuasa Hukum Terlapor

 

Kepolisian harusnya mengevaluasi apakah jargon presisi yang selama ini dibangga-banggakan apakah benar dilaksanakan atau kah hanya jargon semata. Karena dari kasus Sambo, kasus Dalizon, dan kasus-kasus di tubuh kepolisian lainnya memperlihatkan kepada publik bahwa sudah terjadi kerusakan yang terstruktur, sistemik, dan massif yang terjadi di kepolisian.

 

Di akhir masa jabatannya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus dapat mengembalikan citra kepolisian. Jika Kapolri merasa tidak sanggup maka sebaiknya Listyo Sigit mundur saja sekarang dan diganti oleh personel lain kepolisian yang lebih mumpuni. Kasus Kombes Anton Setiawan inipun masih terus menjadi topik perbincangan panas di hampir Seluruh media baik Cetak online dan Elektronik.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: