Edarkan Narkoba Jenis Ganja Warga Sukapura Probolinggo Diringkus Polisi saat Berada di Area Pom Bensin

Sitijenarnews.com Probolinggo Jatim Senin 4 Juli 2022: Siswanto (48), warga Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan polisi.

Dok Fhoto, Tersangka Beserta Barang Buktinya sang pengedar ganja saat ditangkap polisi Probolinggo, Senin (4/7/2022)

Hal itu akibat perbuatannya menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis ganja.

 

Ia dibekuk personel Polres Probolinggo di area pom bensin Desa Sukapura, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Selasa (28/6/2022) malam lalu.

 

Sementara Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya perederan gelap narkotika jenis ganja.

 

Dari informasi tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka.

 

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja dengan berat mencapai 41,36 gram,” katanya, Senin (4/7/2022).

 

Ia melanjutkan, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Probolinggo.

 

Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mengetahui asal-muasal barang haram tersebut.

 

Arsya menyebut Polres Probolinggo senantiasa gencar memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Probolinggo.

 

“Sebagai bentuk wujud kepedulian terhadap masyarakat, di usia Polri yang ke 76 tahun ini, kepolisian senantiasa berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba guna menyelamatkan generasi muda penerus bangsa,” pungkasnya.

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Probolinggo Jatim)

Baca juga:  Serma Garsadi: "Siapa Saja Bisa Menciptakan Lapangan Kerja"