Situbondo, Sitijenarnews.com – Memang kita juga sepakat bahwasanya sebuah Penyelidikan merupakan tindakan awal polisi untuk mencari dan menemukan apakah ada tindak pidana yang terjadi.
Nah berlanjut kepada proses penyidikan yang mana merupakan proses oleh Penyidik yang dilakukan dalam mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Hal itu juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (PERKAP) nomor 14 Tahun 2012 Tentang Menejemen penyidikan tindak pidana. Utama nya pada Point’ A
Sementara yang kita ketahui bersama dalam Penerapannya penegakan Hukum di Wilayah Hukum Situbondo ini. tak jarang jauh dari apa yang kita harapkan. Tukas Eko, (red)