Fakta yang Harus Publik Pahami: Petugas Pajak Dan Cukai Ladang Paling Basah untuk Melakukan Korupsi Di Negara Kita ini

Sitjenarnews.com Kamis 9 Maret 2023: lagi dan lagi pejabat Kementerian Keuangan yang menjadi sorotan. Lagi-lagi karena memiliki harta kekayaan yang tidak biasa.

Andhi Pramono. Dengan Cincin Batu Royale Blue Shafire dan Jam tangan Rolex nya

Sebelumnya, dua pejabat di Kementerian Keuangan disorot karena jumlah kekayaannya luar biasa.

Mereka aadalah Rafael Alun Trisambodo, pejabat Pajak Jakarta Selatan (dipecat), dan Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Yogyakarta (dipecat).

Memang Gaya hidup mewah oknum PNS Kemenkeu akhir akhir ini mulai menyita perhatian publik. Salah satunya Andhi Pramono S.E M.M selaku Kepala Bea Cukai Makassar, yang diduga memiliki hunian mewah di kawasan Legenda Wisata Cibubur,”

Sementara Saat Tim Investigasi Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news Mengkonfirmasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada pola atau modus yang sama digunakan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dengan eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun untuk menutupi aset yang digunakan. Keduanya sama-sama menggunakan nominee atau identitas nama orang lain.

“Ya, dugaannya demikian (menggunakan nominee),” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavanda kepada wartawan, Rabu, 8 Maret Lusa Kemarin.

Meski begitu, Ivan tak mau memerinci karena proses pengusutannya masih terus berjalan. Ia hanya menyebut hasil analisis sudah disampaikan PPATK ke KPK.

“Kami sudah kirim HA ke KPK sejak awal 2022 atas nama yang bersangkutan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Andhi tercatat melaporkan harta kekayaannya pada 16 Februari 2022. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ia terhitung punya harta senilai Rp13.753.365.726 dan tak memiliki utang.

Dia mempunyai 15 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Salatiga, Karimun, Batam, Bekasi, Jakarta Pusat, Bogor, Banyuasin, dan Cianjur dengan estimasi nilai Rp6.989.727.200.

Berikutnya, Andi sembilan mobil, yaitu sedan Fiat tahun 1974; smart sedan tahun 2010; Toyota Corolla tahun 1966; Honda Brio tahun 2016; sedan Ford tahun 1966; sedan Chevrolet tahun 1956; sedan Austin tahun 1963; dan Toyota Jeep tahun 2019.

Selanjutnya, Andhi mencatatkan kepemilikan harta bergerak lain senilai Rp706.500.000; kas dan setara kas Rp1.214.508.641.

Sementara info Terbaru,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dalam waktu dekat. Andhi akan diminta klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan hasil analisis terhadap Andhi Pramono kepada KPK sejak tahun lalu. Gaya hidup Andhi yang mewah kini tengah menjadi Sorotan Pemberitaan Akhir -akhir ini.

“Mungkin minggu depan kami undang,” kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu (8/3) lusa Kemarin.

Baca juga:  Polsek Besuki Situbondo Amankan 7 Ayam, Berikut Keterangan Kapolsek

Pahala mengatakan dirinya telah menerima laporan dari PPATK. KPK juga menggali informasi dari berbagai sumber.

Gaya hidup Andhi Pramono tengah menjadi sorotan publik di tengah kasus Rafael Alun. Salah satu yang menjadi sorotan adalah foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur.

Namun Pahala menyebutkan ada dua rumah di Legenda Wisata sudah masuk dalam LHKPN Andi. Dia menjelaskan nilai pelaporan rumah yang pertama mencapai Rp 545 juta, sedangkan rumah kedua senilai Rp 325 juta.

“Semoga yang dimaksud Cibubur yang ini, kala enggak pasti kami cari yang lain,” katanya.

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Andhi Pramono atas harta pada 2021, total kekayaannya mencapai Rp 13,7 miliar. Kekayaan Andhi meningkat berkali lipatAndhi Pramono kini sedang trending di media sosial lantaran harta kekayaannya yang fantastis.

Mulai dari rumah bak istana hingga anak yang sering pakai baju-baju mahal

Yang mana Anak perempuan Andhi tengah kuliah di Australia.

Ia juga disorot lantaran menggunakan kendaraan mewah, pakaian dan baju, serta tas harga jutaan rupiah

Bahkan Putrinya Tersebut terpantau kerap bepergian ke luar negeri dan memamerkannya di media sosial.

Bahkan putrinya juga Sering memamerkan baju seharga Rp 22 juta dan sebuah celana panjang seharga Rp 1 juta.

Berikut tas yg dipakai puteri Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar
Tangkapan layar Tiktor milik akun Putri Andhi Pramono

Kekayaan Andhi terutama berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp 6,99 miliar yang tersebar di Salatiga, Karimun, Jakarta Pusat, Cianjur, Bogor, Banyuasin, dan Batam. Hampir seluruhnya diperoleh dari hasil sendiri, kecuali sebidang tanah di Salatiga senilai Rp 135 juta yang diperoleh dari hibah dengan akta.

Harta Andhi Pramono kalahkan harta Wapres Makruf Amin dan Mantan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.

Yang mana Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun periodik 2021, harta Ma’ruf Amin turun sekira Rp 1,8 miliar.

Wapres Ma’ruf Amin melaporkan harta kekayaan di LHKPN pada 8 Maret 2022. Laporan tersebut berisi harta Ma’ruf pada 2021.

Meski menjabat Wapres namun harta Maruf Amin hampir sama dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat jadi Presiden.

Ma’ruf Amin memiliki 10 bidang tanah dan bangunan yaang tersebar di Depok, Jawa Barat.

Tanah tersebut senlai Rp 7.423.900.000 atau Rp 7,4 miliar.

Selain tanah, Maruf Amin juga memiliki satu unit alat transportasi berupa mobil Honda CRV Prestige tahun 2021 dengan harga Rp 577 juta.

Baca juga:  Fraksi PKB akhirnya dengan jelas paparkan alasan mengapa mereka secara tegas dan Konsisten Menolak Pembubaran 2 Perusahaan Milik Pemkab Situbondo

Harta bergerak lainnya senilai Rp 256 juta.

Sementara kas dan setara kas Rp 4.448.025.181 (Rp 4,4 miliar)

Secara keseluruhan, harta kekayaan Maruf Amin sebesar Rp12.704.925.181 (Rp 12,7 miliar).

Wajar Jikalau Publik Menyoroti Harta si Petugas Cukai yang satu ini. Nah Bagaimana kita Tunggu Kelanjutan dari proses Pemanggilan KPK Pekan depan.

Fakta yang Harus Publik Pahami: Petugas Pajak Dan Cukai Ladang Paling Basah untuk Melakukan Korupsi Di Negara Kita ini

Karena disadari atau tidak petugas cukai dan pajak ini adalah Ladang Basah Untuk Melakukan Penggarongan uang Negara ini.

Seperti Diketahui dan Sering Diberitakan Sebelumnya Oleh Tim Awak Media Sitijenarnews dah Headline-news, yang mana kasus Mega Korupsi Petugas Pajak Dan Cukai ini adalah lahan empuk untuk Menggarong uang Negara.

Tak lekang dari ingatan kita Sebelumnya, beberapa tahun lalu ramai Berita tentang terpidana kasus mafia pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan yang menyaksikan pertandingan tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions 2010 di Bali membuat masyarakat Indonesia tersentak.

Padahal saat itu seharusnya Gayus mendekam di Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, untuk menunggu proses hukum terkait perkara itu.

Yang mana Sempat juga beredar foto dan video orang mirip Gayus dengan menggunakan rambut palsu sedang menonton pertandingan itu. Gayus kemudian mengakui dia memang pergi ke Bali.

Sebelumnya, Gayus sempat pergi ke Singapura sebelum ditahan.

Gayus merupakan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Lelaki kelahiran Jakarta, 9 Mei 1979, itu menjadi sorotan karena nilai rekeningnya yang fantastis, yakni mencapai Rp 28 miliar.

Padahal pangkatnya saat itu masih golongan IIIA. Dengan status itu, gaji yang dia terima dari Kementerian Keuangan seharusnya hanya sekitar Rp 12,1 juta setiap bulan atau Rp 145,2 juta setahun.

Ternyata, Gayus bisa mendapat insentif hingga Rp 100 miliar atau, jika dihitung dengan gajinya terakhir sebagai pegawai negeri sipil, setara dengan gajinya selama 688,7 tahun.

Kasus yang menjerat Gayus membuatnya menjadi sosok yang melejit pada 2010-2011. Pengungkapan kasusnya membuat banyak pihak menyadari ada persekongkolan jahat antara petugas pajak yang seharusnya mempunyai integritas dengan para pejabat dan perusahaan swasta korup.

Pada 19 Januari 2011 majelis hakim menjatuhkan hukuman pertama bagi Gayus, yakni vonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Padahal jaksa penuntut umum sempat menuntut Gayus dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Kejahatan yang terbukti dilakukan Gayus saat itu adalah menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) sehingga merugikan negara Rp 570,92 juta.

Baca juga:  Kemendagri Kembali Minta Kepada Seluruh Pemda Untuk Susun APBD 2023 Agar Fokus Hapus Kemiskinan di wilayahnya

Kemudian terbukti turut serta memberikan uang kepada polisi senilai total 10.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Gayus juga terbukti memberikan uang kepada hakim sebesar 40.000 dollar AS saat beperkara di PN Tangerang. Terakhir adalah Gayus terbukti memberikan keterangan palsu soal uangnya senilai Rp 28 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Sepak terjang kejahatan Gayus Tambunan tidak hanya melakukan korupsi, tapi juga menyuap.

Gayus Tambunan pernah menyogok penyidik Direktur II Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Polisi Arafat Enanie melalui kuasa hukumnya, Haposan Hutagalung.

Hal itu dilakukan Gayus Tambunan agar dirinya tidak ditahan dan sejumlah harta bendanya tidak disita oleh negara.

Selain polisi, Gayus Tambunan juga menyuap hakim Muhtadi Asnun senilai Rp 50 juta untuk memuluskan perkara penggelapan pajak dan pencucian uang senilai Rp 25 miliar.

Ketika itu, Kejaksaan Agung tidak cukup puas dengan hukuman yang diterima Gayus Tambunan dan kemudian mengajukan banding. Dalam putusan banding, hakim memperberat hukuman Gayus Tambunan menjadi 8 tahun penjara.

Gayus Tambunan tidak menerima putusan banding terhadapnya yang justru memperberat dan memperlama hukumannya. Atas dasar itu, Gayus kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Tetapi, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Gayus Tambunan. Tak hanya itu, MA juga memperberat hukuman Gayus Tambunan menjadi 12 tahun penjara.

Tidak berhenti di kasasi. Gayus Tambunan kemudian mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali untuk kasusnya ke Mahkamah Agung.

Namun, Mahkamah Agung menolak. Gayus Tambunan tetap harus menjalani hukuman 12 tahun penjara ditambah kasus lainnya.

Yaitu, vonis 8 tahun untuk kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya. Kemudian, hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Gayus menyampaikan keberatan dengan vonis Nomor 52 K/Pid.Sus/2013, karena total hukuman yang ia terima dalam kasus korupsi tersebut selama 28 tahun penjara

Gayus juga harus menjalani hukuman atas kasus pemalsuan paspor.

Mahkamah Agung menerima keberatan yang diajukan Gayus Tambunan dengan mengurangi hukuman Gayus Tambunan menjadi 26 tahun penjara untuk tiga kasus pidana korupsi.

Di luar itu, MA memvonis Gayus penjara 3 tahun dalam kasus pemalsuan paspor.

Dengan begitu, total hukuman yang harus dijalankan Gayus Tambunan adalah 29 tahun penjara.

(Red/Tim-Biro Pusat Sitjenarnews dan Headline-news)

error: