Gegara Gaduhnya Pemberitaan Tentang Puluhan Anggota Brimob yang Sok arogan pada sidang kanjuruhan, Hari ini Kapolri Langsung Tegur Kapolda Jatim

Sitijenarnews.com Surabaya Jatim Kamis 16 Februari 2023: Akhirnya Gegara Gaduh nya Pemberitaan Tentang Puluhan Anggota Brimob yang Sok arogan pada sidang kanjuruhan, Hari ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegur Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto terkait anggota Brimob yang berbuat gaduh di sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya beberapa hari lalu. Kapolri menegaskan ruang sidang seharusnya tenang.

Kapolda Jatim Ditegur Kapolri akibat Ulah Brimob Bikin Gaduh di Sidang Kanjuruhan

Sigit memastikan, Kapolda Jatim juga sudah langsung menegur para personel Brimob tersebut. “Itu Kapolda. Kapolda yang tegur,” ujar Kapolri.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya juga meminta maaf atas aksi Brimob tersebut. Kegaduhan itu diakui telah mengganggu jalannya persidangan.

“Ya kita sudah tegur Kapolda, untuk menegur para anggota tersebut agar bisa tenang. Karena itu kan di ruang sidang,” kata Sigit di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

“Mereka meneriakkan yel-yel secara spontan tidak ada perintah. Kami meminta maaf karena membuat jalannya persidangan terganggu akibat perilaku tersebut,” ujar Kasie Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih, Rabu (15/2/2023).

Sementara ditempat Terpisah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan terjadinya kegaduhan di luar ruang sidang tragedi Kanjuruhan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Selasa (14/2), oleh personel Brimob. Insiden serupa diharapkan tidak terulang.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” ucap anggota Kompolnas, Poengky Indarti, saat dihubungi awak media ini, Kamis (16/2).

Menurut Poengky, insiden tersebut terjadi karena Brimob memiliki kultur solidaritas tinggi. Oleh karena itu, menggaungkan yel-yel yang menjadi ciri khasnya, termasuk yel-yel Brigade, untuk meningkatkan semangat dan solidaritas terhadap rekan-rekannya yang sedang menjalani persidangan.

“Tetapi, untuk pengucapan yel-yel semangat dan solidaritas memang harus melihat tempat dan situasinya. Jangan sampai diartikan sebagai tindakan intimidatif terhadap orang lain,” tuturnya. “Jika dilakukan di lorong ruang-ruang Pengadilan Negeri Surabaya, memang dapat mengganggu meski tidak dilakukan di dalam ruang persidangan.”

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: