Sitijenarnews.com Trenggalek Kamis 23 Juni 2022; Gegara Kegiatan proyeknya tak dibayar, Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin, digugat di pengadilan. Dia digugat sebesar Rp 9,8 miliar oleh kontraktor pelaksana atas proyek RSUD dr Soedomo.
Gugatan tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek. Hal itu juga dibenarkan oleh Humas PN Trenggalek Abraham.
“Masih tahap mediasi,” jelas Abraham.
Gugatan itu dilakukan oleh Kukuh Yulianto. Dengan tergugat Bupati Trenggalek dan Direktur RSUD dr Soedomo.
Penggugat menuntut kedua tergugat untuk membayar kerugian material dan immaterial yang dialami proyek pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit sebesar Rp 9,8 miliar.
Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek Sujiono mengatakan, jika kasus itu bermula dari pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit tahun anggaran 2020. Proyek pengadaan itu lantas dilelang melalui unit layanan pengadaan (ULP) dan dimenangkan kontraktor Ceria Multimedia dari Sleman asal Yogyakarta.
Mengingat sejumlah fungsi yang merupakan kebutuhan vital sistem informasi tersebut tidak dapat dijalankan. Sehingga dinilai tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan. Akibatnya, pekerjaan yang dijalankan oleh kontraktor itu tidak dibayar oleh RSUD dr Soedomo.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Trenggalek)