Situbondo – Beredar pemberitaan dan photo perihal penangkapan Ketum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siti Jenar Situbondo Eko Febriyanti di wilayah Kecamatan Besuki di tepis langsung oleh kuasa hukumnya, Jum’at (02/06/2023).
Di hadapan para kuli tinta, Advokat H. Ricky Richardo H Allen SH, MA Kuasa Hukum Eko Febriyanto menjelaskan, beredarnya photo terkait permohonan maaf yang bersangkutan dan pemberitaan perihal dugaan penangkapan kliennya di wilayah Kecamatan Besuki merupakan hoax.
“Ditegaskan, tidak benar jika klien kami ditangkap di daerah Besuki seperti pemberitaan yang dilansir dengan nara sumber Laskar Sakera Situbondo, melainkan klien kami dengan hendak ke Polres Situbondo untuk menjalani proses hukum dan mempertanggung jawabkan kekhilafannya di masa lalu setelah menyampaikan permohonan maaf kepada Bang Karna Bupati Situbondo,” jelas Ricky.
Berkaitan dengan pemberitaan tersebut, lanjut Ricky, pihaknya meminta media yang bersangkutan untuk segera melakukan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Terkait dengan pemberitaan hoax tersebut, kami meminta pimpinan media yang memberitakan supaya melakukan klarifikasi sesuai UU Pers khususnya hak jawab 3 x 24 jam. Sekali lagi, klien kami bukan ditangkap melainkan klien kamu menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan kekhilafannya,”tegasnya.
Itikad baik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendatangi Polres Situbondo pun diharap bisa menjadi pertimbangan hukum untuk kemudahan proses dan keringanan hukuman bagi yang bersangkutan.
“Kami berharap, pihak APH khususnya Polres Situbondo mengapresiasi itikad baik klien kami pertimbangan hukum untuk para penyidik. Hal ini merupakan janji dari yang bersangkutan apabila setelah bisa bertemu langsung dengan Bupati Siubondo dan meminta maaf, klien kami akan mempertanggung jawabkan kekhilafannya,” pungkasnya.
Sementara saat pemberitaan ini dilansir, masih belum ada rilis resmi dari Kepolisian Resort Situbondo terkait proses hukum dari pimpinan LSM Siti Jenar Eko Febriyanto.
@Red