INILAH 4 Penjabaran Lengkap Tentang Tunjangan Melekat yang Masuk Skema Penghitungan THR PNS Tahun Ini

Sitijenarnews,Com Sabtu 16 April 2022; Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah yang mengatur tentang pembayaran THR lebaran untuk PNS, TNI, Polri, pensiunan dan pejabat negara.

4 Tunjangan Melekat yang Masuk Skema Penghitungan THR PNS yang mana THR PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat.

Selain THR, peraturan pemerintah yang ditandatangani Jokowi pada Rabu 13 April 2022 termasuk gaji ke-13.

 

Kepastian pencairan THR dan gaji ke-13 ini diumumkan Jokowi pada Kamis 14 April 2022.

 

Ketentuan teknis pembayaran THR lebaran dan gaji 13 akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk pencairan yang bersumber APBN, dan aturan Pemerintah Daerah untuk pencairan bersumber dari APBD.

 

Dikutip dari Sitijenarnews-.com, 16 April 2022 tentang penghitungan THR PNS 2022 diperkirakan sama dengan tahun lalu.

 

THR tahun lalu tanpa tukin (tunjangan kinerja) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.

Jika tukin tidak masuk skema penghitungan THR tahun ini, para abdi negara masih bernapas lega karena pemerintah menambah tukin sebesar 50 persen seperti diumumkan Jokowi baru-baru ini.

Pasal 11 regulasi tersebut juga dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR PNS 2022 kapan cair.

Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Meski begitu, dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Jika besaran PNS 2022 tetap sama dengan ketentuan tahun 2021, maka sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), THR yang akan dibayarkan terdiri atas:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga terdiri dari tunjanan suami/istri dan anak;
  • tunjangan pangan/makan; dan
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum

THR tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya. Secara lebih tegas, ketentuan THR PNS 2022 tanpa tukin yang mengacu pada aturan tahun lalu termuat dalam Pasal 10.

Baca juga:  Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 3,037 Kilogram Sabu di Surabaya 2 pelaku asal lumajang ditangkap

Rincian Tunjangan yang masuk komponen THR PNS 2022

Berikut rincian tunjangan yang diterima oleh PNS dan akan masuk dalam besaran THR PNS 2022 sesuai aturan tahun lalu adalah:

1. Tunjangan suami/istri PNS

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Namun bila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan anak PNS

Berdasar PP yang sama ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan makan PNS

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

4. Tunjangan jabatan PNS

Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

  • Eselon VA: Rp 360.000
  • Eselon IVB: Rp 490.000
  • Eselon IVAA: Rp 540.000
  • Eselon IIIA: Rp 1.260.000
  • Eselon IA: Rp 5.500.000

5. Tunjangan umum PNS

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.

Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan  tunjangan umum adalah sebagai berikut:

Baca juga:  Nyata sudah bahwa Ferdy Sambo ada di TKP Saat Brigadir J Tewas, Mahfud: Semua Skenario Terbalik

 

PNS golongan IV: Rp 190.000

PNS golongan III: Rp 185.000

PNS golongan II: Rp 180.000

PNS golongan I: Rp 175.000

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

 

Gaji pokok PNS Golongan I:

 

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

 

Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

 

Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

 

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

 

Gaji pokok PNS Golongan II:

 

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

 

IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

 

IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

 

IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

 

Gaji pokok PNS Golongan III:

 

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

 

IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

 

IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

 

IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

 

Gaji pokok PNS Golongan IV:

 

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

 

IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

 

IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

 

IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

 

IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

 

18 Tunjangan tidak masuk THR

 

Para abdi negara tersebut selain menerima tunjangan di atas, juga mendapat tunjangan lain, namun tidak masuk skema penghitungan THR dan gaji ke-13.

 

Berikut daftar tunjangan yang tidak masuk dalam skema THR abdi negara:

 

tunjangan kinerja;

tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain;

tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;

insentif kinerja;

insentif kerja;

tunjangan pengelolaan arsip statis;

tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;

tunjangan pengamanan;

tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;

Baca juga:  Mulai Saat ini Jokowi Izinkan Pimpinan DPRD Beli Kendaraan Dinas Tanpa proses Lelang

tambahan penghasilan bagi guru PNS;

insentif khusus;

tunjangan khusus;

tunjangan pengabdian;

tunjangan operasi pengamanan;

tunjangan selisih penghasilan;

tunjangan penghidupan luar negeri;

tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan

tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: