Ironi: Residivis asal kecamatan Arjasa Situbondo ini Bacok Tetangga pakai Clurit Miris nya lagi yang dia bacok Salah Orang

Sitijenarnews.com Situbondo Jatim Sabtu 18 Februari 2023: Seorang Pria yang Berdomisili di Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo ini Bacok Tetangga pakai Clurit Miris nya lagi yang dia bacok Salah Orang.

Ngawur: Gegara dibakar api Cemburu Pria Situbondo ini Bacok Tetangga pakai Clurit Miris nya lagi yang dia bacok Salah Orang

Dan Kini Ia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tojari merupakan warga Desa Ketoan, Kecamatan Arjasa, Situbondo.

Pria berusia 24 tahun ini telah membacok Dedy Basri, karena cemburu buta.

Akibat sabetan clurit Tojari, korban Dedy mengalami luka di bagian telinga.

Sehingga korban berusia 30 tahun itu harus dilarikan ke Puskesmas Arjada dan dirujuk ke rumah sakit umum untuk menjalani perawatan intensif tim medis.

sementara Informasi Tim awak media Sitijenarnews dan Headline-news Biro Situbondo Jatim, insiden pembacokan yang dilakukan pelaku yang diketahui merupakan salah satu residivis kasus curanmor itu terjadi di dalam rumah korban usai korban mengantar istrinya.

Korban yang kaget tidak dapat bertanya kepada pelaku yang langsung membabatkan atau menyabetkan senjata tajam yang dibawanya hingga mengenai telinga korban hingga robek.

Meski dalam keadaan terluka, korban berusaha melumpuhkan pelaku dengan tangan kosong hingga pelaku berhasil dilumpuhkan dan ditangkap.

Selanjutnya, korban menyeret pelaku ke luar rumah dan membawa ke warga yang sedang berjaga stan amal masjid di depan rumahnya.

Selang beberapa menit, Kanit Reskrim bersama Babhinkamtibmas mendatangi lokasi dan membawa pelaku ke Mapolsek Arjasa.

Keterangan fhoto, TKP

Selain mengamakan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa senajata tajam jenis clurit yang digunakan pelaku membacok tetangganya tersebut.

Kapolsek Arjasa, Iptu Adri Yumantoro membenarkan terjadinya pembacokan tersebut.

“Iya benar dan pelakunya sudah kita amankan,” ujar Iptu Adri Yumantoro saat dihubungi Tim awak media ini pada Sabtu (18/02/2023).

Menurutnya, motif pembacokan itu diduga pelaku curiga istrinya telah berselingkuh dengan korban, namun ternyata yang dibacok salah sasaran.

“Hanya namanya yang sama, tapi ternyata bukan korban yang namanya ada di WA HP istrinya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kata Iptu Adri, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pantauan Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo Jatim dan Sampai dengan Berita ini Ditayangkan pelaku sampai saat ini masih diperiksa anggota di Polsek,”

Ironi: Residivis asal kecamatan Arjasa Situbondo ini Bacok Tetangga pakai Clurit Miris nya lagi yang dia bacok Salah Orang

Jangan lupa simak sampai tuntas Berikut dibawah ini Video Dokumentasi Detik-detik Pembacokan Yang dilakukan oleh mantan Residivis Di Arjasa yang Berhasil Dihimpun oleh Tim Investigasi dari awak Media Sitijenarnews dan Headline-news Biro Situbondo Jatim:

(Red/Tim-Biro Sitjenarnews dan Headline-news Situbondo Jatim)

error: