Jari Putus hingga Keluarga Dilarang Lihat Jenazah, ICJR Yakin dan Curiga Ada Potensi Penyiksaan Kemanusiaan Atas Tewasnya Brigadir J

Sitijenarnews.com Jakarta Rabu 13 Juli 2022; Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak dengan keras pengungkapan kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dilakukan secara tuntas, akuntabel, dan transparan. Sebab, jika hal itu tidak dilakukan, ICJR mencurigai ada potensi tindakan sewenang-wenang dan penyiksaan oleh aparat kepolisian terkait kematian Brigadir J.

Jari Putus hingga Keluarga Dilarang Lihat Jenazah, ICJR Curiga Ada Potensi Penyiksaan Atas Tewasnya Brigadir J

“ICJR menilai, tanpa pengungkapan kasus yang tuntas, akuntabel, dan tranparan, maka ada potensi tindakan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian dan bahkan hingga potensi penyiksaan,” ujar Iftitahsasi dalam keterangannya,pada Rabu (13/7/2022).

 

Iftitahsasi menuturkan berdasarkan keterangan keluarga korban Brigadir J, ditemukan luka di bagian mata, hidung, mulut, dan kaki hingga jari putus. Bahkan kata Iftitahsasi, informasi lain yang juga harus menjadi perhatian, yakni keluarga korban sebelumnya sempat dilarang untuk melihat jenazah dan membuka pakaian jenazah.

 

“Pendalaman mengenai potensi penyiksaan atau tindakan sewenang-wenang yang dialami oleh Brigadir J harus menjadi catatan penyidik,” ucap dia.

 

Ia menuturkan dalam proses penyidikan kasus juga perlu menyelidiki kemungkinan terjadinya tindak pidana obstruction of justice yang bertujuan menghalang-halangi proses penyidikan.

 

Ia menyebut dari keterangan kepolisian, seluruh kamera CCTV yang ada di kediaman Kadiv Propam disebut sedang rusak pada waktu kejadian. Namun kata Iftitahsasi, informasi lain menyatakan ada CCTV yang diganti di kompleks Polri Duren Tiga.

 

Karena itu, Iftitahsasi mengatakan perlunya penelusuran lebih lanjut terkait klaim kerusakan CCTV. Hal tersebut kata dia memastikan ada tidaknya potensi untuk sengaja menghilangkan bukti rekaman CCTV atas kejadian ini.

 

“Pasal 221 KUHP mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan atau menyembunyikan bukti-bukti dengan maksud supaya tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum,” tutur Iftitahsasi.

Baca juga:  Update Info Terbaru Hari ini Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta yang Membunuh dua Begal Karena Membela Diri Saat dirampok

 

Untuk memastikan proses penyidikan yang independen dan transparan, ICJR kata Iftitahsasi meminta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta dan pelibatan lembaga independen seperti Komnas HAM.

 

Iftitahsasi menyebut hal tersebut penting mengingat ada relasi kuasa dalam kasus polisi tembak polisi. Dimana kejadian tersebut melibatkan perwira tinggi kepolisian yang menjabat sebagai Kadiv Propam yang rumahnya menjadi TKP.

 

“Indikasi bahwa pengusutan kasus ini akan sulit berjalan dengan transparan sudah mulai terlihat dari ketika pihak kepolisian baru mengungkap peristiwa ini ke publik pada Senin 11 Juli 2022 ketika waktu kejadiannya sudah lewat 3 hari,” ungkap Iftitahsasi.

 

Lebih lanjut, Iftitahsasi mengatakan kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E kembali mengingatkan bahwa pengawasan internal dari lembaga kepolisian melalui Propam tidak bisa efektif.

 

“Pengawasan oleh Propam jelas tidak dapat berjalan untuk mengawasi penyidikan semacam kasus ini, yaitu kasus-kasus yang melibatkan adanya konflik kepentingan dan relasi kuasa di tubuh kepolisian,” imbuhnya.

 

Karena itu, kata Iftitahsasi, ke depan harus ada mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan independen.

 

Yakni baik dalam proses peradilan seperti adanya pengawasan yudisial (judicial security) dan pengawasan dari penuntut umum dalam fungsi penuntutan, atau pun fungsi pengawasan eksternal yang nampaknya tidak lagi bisa ditempelkan dalam mekanisme Propam Polri.

 

“Maka perlu ada perubahan KUHAP untuk memastikan pengawsan dalam sistem peradilan, serta perubahan UU Kepolisian untuk memastikan adanya pengawasan dan kontrol yang lebih efektif terhadap kewenangan dan perliku kepolisian,” papar Iftitahsasi.

Tak hanya itu, ICJR memberi perhatian atas meninggalnya Brigadir J karena penembakan yang diduga dilakukan oleh sesama anggota polisi yaitu Bharada E di kediaman Kadiv Propam, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore tanggal 8 Juli 2022.

Baca juga:  Kemendagri Abaikan Laporan LSM, Akhirnya Ombudsman Pun Turun Gunung

Dan ICJR kata Iftitahsasi juga turut prihatin mendengar informasi mengenai adanya pelecehan terhadap istri Kadiv Propram yang disinyalir menjadi penyebab terjadinya insiden penembakan.

“Pendampingan dan pemulihan terhadap korban pelecehan tersebut juga harus diutamakan,” Pungkasnya.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: