Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Akhirnya melawan dan Ber Sumpah, dan menyebut Irjen Pol Teddy Minahasa Bohong Tentang Shabu 5 KG

SITIJENARNEWS.Com Minggu 27 November 2022: Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara (Perwira menengah/pamen Polri) yang kini ditetapkan sebagai tersangka penjualan barang bukti (BB) sabu-sabu, bicara blak-blakan saat dilakukan konfrontasi dengan Irjen Pol Teddy Minahasa (perwira tinggi/pati Polri).

Keterangan Fhoto,Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara

Tersangka Dody menyebut jika Teddy telah berbohong terkait barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram yang diminta untuk disisihkan. “Dalam pemeriksaan konfrontasi, klien kami mengeluarkan pernyataan jelas dan tegas bahwa Pak Teddy berbohong ketika dikonfrontasi. Dody berani bersumpah bahwa semua perkataannya dalam pemeriksaan konfrontasi dan BAP adalah benar. Dia siap membuktikan semua di pengadilan nanti,” kata Pengacara AKBP Dody, Adriel Viari Purba kepada wartawan, Sabtu kemarin (26/11).

 

Adriel menuturkan, dalam pemeriksaan konfrontasi itu, Teddy mengakui mengirimkan pesan lewat Whatsapp kepada Dody. Dari situ Teddy memerintahkan Dody untuk menyisihkan seperempat dari barang bukti sabu hasil tangkapan Polres Bukittinggi lalu ditukar tawas.

 

Sabu tersebut merupakan bonus untuk anggota dan disebut sebagai cara Teddy menguji Dody dalam rangka pengawasan dengan bercanda. “Saya baru tahu, di kepolisian ada Jenderal yang juga seorang Kapolda menguji bawahan dengan menyuruhnya melakukan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana berat. Kami menduga bahwa Pak Teddy terlalu mengada-ada,” tegas Adriel.

 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikan status hukum para pelaku penjualan narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Seluruhnya kini berstatus tersangka, baik itu warga sipil maupun anggota polisi.

 

“Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu lalu (15/10).

 

Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda AD.

Baca juga:  KORUPTOR adalah sumber dari Semua Permasalahan Di Negara Kita ini: Seluruh Tim Awak media Sitijenarnews Group dan Lsm SITI JENAR Mengucap Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

 

Atas perbuatannya, Teddy dikenakan Pasal 114 Ayat (3) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitjenarnews)

error: