Situbondo, Sitijenar-news. Dugaan kasus Bantuan Pangan (Bapang) berupa beras di Desa seletreng masih terus bergulir, Kali ini 4 (empat) saksi dari 3 orang sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sekaligus sebagai petugas penyaluran di tahap pertama (02/02/2024) memenuhi panggilan POLRES Situbondo ke ruangan Pidkor, Selasa (30/04)
Menurut Zeiniye salahsatu petugas atau bagian penyalur Bapang mengatakan bahwa dirinya di mintai keterangan kurang lebih selama 3 jam dan sekitar 35 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Kami menjawab apa yang diketahui dan dilihat termasuk sesuai dengan yang telah disampaikan saat ada polisi berkunjung ke rumah sebagaimana kenyataan dilapangan saat penyaluran.
“Seperti pertanyaan tugas saya sebai apa? dan siapa yang menyuruh saya bertugas? Maka saya jawab bahwa di suruh oleh pendamping PKH yaitu pak Aklam yang menghubungi saya meminta bantuan menjadi petugas untuk menyalurkan Beras dan saya juga diminta mencari tambahan orang jadi petugas akhirnya saya mengajak anggota PKH 2 Orang dan 1 orang keluarga saya”. Terangnya
Sebelum penyaluran beras Bapang, kami juga di suruh menghadiri rapat untuk belajar cara ambil foto pakai aplikasi, waktu itu yang hadir ada beberapa pendamping PKH Dan perwakilan petugas yang ditunjuk sebagai tukang foto di beberapa desa se kecamatan Kapongan, di pertemuan tersebut kami diajarkan cara mengambil gambar saat membagikan beras. Tambah Ibu Zey yg juga ketua Kelompok PKH itu
Selain itu zeiniya menambahkan saat penyaluran Bapang di Desa Seletreng (02/02/2024) dihadiri Pendamping PKH dan sebagian Kepala Dusun dan Kami dari anggota PKH Seletreng berbagi tugas sesuai arahan dan petunjuk pendamping PKH. ada yang bertugas bagian mengambil foto penerima Beras, ada yang mencocokkan data dari undangan dengan NIK, sedangkan yang memberikan berasnya kepada warga yakni Kepala Dusun.
“Waktu itu sore sekitar setelah ashar, saya bersama teman-teman diberi Beras oleh pak Aklam keseluruhan 8 Sak beras dibagi 4 orang lalu kami diminta berfoto dan diperbolehkan untuk pulang, sementara tentang sisa bantuan beras memang masih ada di ruangan kantor desa, saya kurang tau jumlah pastinya berapa? Yang saya tau masih banyak di daftar hadir yang belum mengambil bantuannya, sedangkan data absen penerima dan kertas penyaluran lainnya diserahkan langsung kepada pak aklam. Tambahnya kepada media.
Hal berbeda diterangkan Zainullah sebagai salahsatu Pelapor mengatakan bahwa Sejak melaporkan dugaan Kasus Penyelewengan Bapang di desa Seletreng, diawali dari laporan ke POLRES, kordinasi kepada Dinas Sosial, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan hingga melakukan aksi damai bersama sejumlah warga di Kantor Kecamatan Kapongan meski waktu itu aspirasi kami di abaikan karena dari Pendamping PKH yang mengaku juga sebagai PT. Yasa tidak dapat menunjukkan Data Penerima.
“Sejak dugaan penyelewengan bapang ramai di pemberitaan, cukup banyak yang konfirmasi baik dari sejumlah warga sebagai penerima, dari rekan media dan aktifis serta dari kepolisian termasuk pula Pendamping PKH Seletreng pernah datang ke kediaman kami meminta agar tidak menindaklanjuti permasalahan ini”. Ungkap Cak Sinul panggilan familiar pelapor
“Kami telah berkomitmen akan terus mengawal dan menindaklanjuti dugaan penyelewengan bantuan beras yang terjadi di desa Seletreng sebab selain banyak warga yang terdaftar sebagai penerima bapang yang ditengarai sampai detik ini belum menerima Haknya juga supaya para oknum yang diduga terlibat menyelewengkan bantuan kepada masyarakat ada efek jera”
Lebih lanjut Cak Sinul Mengucapkan Terimakasih banyak kepada Pihak POLRES Situbondo yang telah merespon dan melakukan proses pemeriksaan atas sejumlak saksi dari laporan ini, kami bersama sebagian warga merasa bangga berjuang membantu dan mengupayakan bantuannya diterima kembali sebab diketahui banyak dari mereka yang tidak menerima haknya dengan melihat kondisinya sangat layak.
“Kami bersama warga sangat berharap kepada aparat penegak hukum yakni POLRES Situbondo agar dugaan kasus ini dapat di usut tuntas dan para oknum yang terlibat menyelewengkan hak orang yang membutuhkan bantuan dapat disanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku”. Harap Cak Sinul selaku pelapor
(Ba’im) RED