KPK Hari Ini Kembali Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Bantuan Keuangan Provinsi Jatim

Sitijenarnews.com Jakarta Selasa 2 Agustus 2022; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Kembali mencegah empat orang ke luar negeri terkait kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

Dok Fhoto, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/28/2022).

“KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. Ada 4 orang yang diajukan cegahnya untuk 6 bulan ke depan hingga Desember 2022,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

 

Keempat orang itu yakni BS (Budi Setiawan) yang merupakan mantan Kepala BPKAD Jatim yang juga eks komisaris Bank Jatim, kemudian AM (Adib Makarim) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, AB (Agus Budiarto), mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, dan IM (Imam Kambali) anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

 

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan kasus ini.

 

“Tindakan ini sebagai bagian dari proses penyidikan, agar pihak-pihak dimaksud ketika dipanggil dan diperiksa dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” kata Ali.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

 

“KPK sedang melaksanakan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti terkait dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kab. Tulungagung,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, beberapa saat lalu.

 

Ali mengatakan, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tersangka. Hanya saja Ali belum bersedia membeberkannya.

 

“Dalam penyidikan ini KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka,” kata Ali.

 

Sudah Periksa Beberapa Saksi

Ali mengatakan, pengumuman nama tersangka berikut konstruksi kasus akan dilakukan saat upaya hukum paksa seperti penangkapan atau penahanan. Ali menyatakan hal itu merupakan kebijakan KPK era Firli Bahuri.

Baca juga:  Bendahara Umum PBNU yang Juga Kader PDIP Serta Mantan Bupati Tanah Bumbu,Mardani Maming Telah Resmi Menjadi Buronan KPK

 

“Namun nanti saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan,” kata Ali.

 

Menurut Ali, dalam proses penyidikan ini tim lembaga antirasuah sudah memeriksa beberapa saksi. Salah satunya dilakukan di Mapolres Tulungagung, Jawa Timur.

 

“Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi merupakan salah satu upaya pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh tim penyidik dan saat ini sedang berjalan,” kata Ali.

 

Ali meminta masyarakat memahami kegiatan penyidikan KPK. Ali juga meminta masyarakat tak ragu memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui kasus ini.

 

“KPK berharap dukungan masyarakat yang apabila memiliki berbagai informasi terkait perkara ini untuk segera dapat menyampaikan pada tim penyidik KPK untuk segera kami dalami info dimaksud,” kata dia.

 

(Red/Tim Biro pusat Sitijenarnews)