Sitijenarnews.com Jakarta Rabu 31 Agustus 2022; Sebanyak 60 persen pengaduan masyarakat yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memenuhi standar pelaporan. KPK minta masyarakat tingkatkan kualitas aduan agar penanganan korupsi lebih efektif.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dalam diskusi bertajuk “Kepoin: Pengaduan Masyarakat yang Berkualitas, Pintu Masuk untuk Penanganan Korupsi” di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8).
Tomi mengatakan, hingga pertengahan 2022, KPK telah memverifikasi sebanyak 2.069 laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Sayangnya, sebanyak 1.235 atau 60 persen dari laporan tersebut belum memenuhi standar pelaporan sebagaimana diatur dalam PP 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tomi menjelaskan, dalam beleid tersebut, telah mengatur seluruh syarat pelaporan masyarakat yang baik dan benar. Yakni, pengaduan harus dilengkapi identitas pelapor seperti nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP dan data lainnya.
Selain itu pelapor juga harus memberikan uraian fakta kronologi dugaan tindak pidana korupsi baik yang diketahui, didengar, atau dilihat secara langsung. Kemudian pelapor juga penting menyertakan bukti permulaan, jenis korupsi, dan sumber informasi untuk dilakukan pendalaman.
“Ini yang menjadi modal melapor ke KPK, supaya masyarakat atau pelapor tidak sembarangan melaporkan. Makanya uraian fakta ini menjadi penting,” ujar Tomi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/8).
Dalam uraian fakta tersebut kata Tomi, pelapor menjelaskan tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan. Contohnya, pelapor menginformasikan pihak-pihak yang terindikasi melakukan dugaan tindak pidana korupsi. Juga menyampaikan bagaimana proses aliran uangnya kepada pihak-pihak yang melakukan permufakatan jahat.
Dengan uraian fakta dan bukti permulaan yang cukup, KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut pada tahapan penelahaan. Nantinya pada proses ini, KPK akan memberikan update kepada pelapor untuk melakukan proses verifikasi data dan fakta lebih lanjut. Jika bukti-bukti dan informasi cukup, maka akan dilanjutkan kepada proses penyelidikan perkara.
“Kadang pelapor tidak memiliki akses informasi secara utuh. Maka KPK akan proaktif mencari pihak-pihak lain yang bisa memberikan tambahan detil informasinya,” kata Tomi.
Selain itu, Tomi menjelaskan, dalam PP 43/2018 itu, KPK memproses administrasi laporan dilakukan selama 30 hari kerja. Pada tahap itu, KPK akan melakukan verifikasi dan memberikan respon kepada pelapor apakah laporan tersebut diarsipkan atau ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan substantif.
“Tapi berapa lama pengaduan ini bisa menjadi perkara itu belum ada rumusnya karena tergantung temuan yang berkembang,” terang Tomi.
Akan tetapi, meskipun laporan dari masyarakat tersebut belum ditindaklanjuti, Tomi memastikan data tersebut akan menjadi database. Artinya jika dikemudian hari didapatkan bukti, informasi, pengembangan, atau laporan baru dengan bukti yang lebih lengkap, maka laporan tersebut akan kembali berfungsi.
“Ketika uraian faktanya tidak cukup, data dukungnya minim, dan dugaan TPK-nya sumir maka belum bisa ditindaklanjuti. Namun tetap teragendakan di databese. Karena mungkin kita akan memperoleh informasi lain, baik dari pelapor yang sama atau lainnya, maupun ketika kita proaktif memperkaya informasinya,” jelas Tomi.
Di sisi lain, Tomi meminta pelapor untuk mengisi identitas sekurang-kurangnya adalah nomor telepon aktif. Hal ini untuk mengantisipasi laporan tersebut tidak fiktif atau dibuat untuk tujuan yang tidak baik, seperti pemerasan maupun modus-modus lainnya.
Oleh karena itu, KPK juga meminta masyarakat yang mengalami hal tersebut untuk melaporkan agar bisa ditindaklanjuti.
KPK pun meminta masyarakat jika memiliki informasi maupun bukti-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.
“Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor,” pungkas Tomi.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)