KPK Siang ini Tetapkan Seorang Advokat sebagai Tersangka Obstruction of Justice dalam Kasus Eks Bupati Buru Selatan

Sitijenarnews.com Jakarta Senin 23 Maret 2023: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang advokat bernama Laurenzius C S Sembiring (LCSS) sebagai tersangka. Laurenzius ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus suap eks Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) oleh KPK.

Dok Fhoto, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

“Saat proses penyidikan perkara tersangka TSS, tim penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi baik secara langsung mau pun tidak langsung terkait proses penyidikan perkara dimaksud, diperkuat dengan fakta persidangan dan fakta hukum saat proses persidangan terkait adanya pemberian keterangan palsu di depan persidangan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (20/3/2023).

Adapun dalam kasus suapnya, KPK telah menjerat tiga tersangka. Yaitu Tagop Sudarsono Soulisa, Johny Rynhard Kasman (JRK) selaku pihak swasta, dan Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju (IK).

Ghufron mengatakan, Laurenzius Sembiring yang berprofesi selaku advokat di wilayah Kota Surabaya memperoleh surat kuasa khusus dari Ivana Kwelju. Ivana saat itu sudah menjadi tersangka KPK terkait pemberian suap keada Tagop Sudarsono.

 

Menurut Ghufron, sekira Juni 2019, Ivana melakukan pertemuan dengan Laurenzius Sembiring di Jakarta dalam rangka konsultasi hukum karena adanya surat undangan permintaan keterangan dari tim penyelidik KPK terkait dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Buru Selatan, Provinsi Maluku.

 

“Ivana Kwelju kemudian menandatangani surat kuasa khusus pada LCSS dan selanjutnya LCSS diduga menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses penyidikan,” kata Ghufron soal kasus suap eks Bupati Buru Selatan.

Beberapa skenario yang diduga disusun Laurenzius antara lain yakni transfer uang dari Ivana Kwelju pada Tagop Sudarsono melalui rekening Johny Rynhard Kasman dibuat seolah-olah hanya transaksi antara Ivana dan Johny.

Baca juga:  Puluhan Petani Tanjung Kamal Kecamatan Mangaran Situbondo Kecewa dan Menangis Gegara tidak Kebahagiaan Pupuk Gratis dari Pemkab Situbondo

Kemudian perjanjian utang piutang antara Ivana dan Johny terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik Tagop, serta memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian asetTagop.

“Atas skenario tersebut, IK, JRK, dan TSS sepakat untuk mengikuti arahan LCSS sehingga apa yang disampaikan di hadapan tim penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga menghambat kerja dari tim penyidik,” kata Ghufron.

Meski demikian, Ghufron menyebut seiring berjalannya peoses penyidikan, tim penyidik akhirnya menemukan fakta-fakta hukum, dari alat bukti lain yang akhirnya Ivana dan Johny mengakui keterangan yang diberikan di hadapan tim penyidik adalah skenario yang sebelumnya telah disusun Laurenzius.

“Saat persidangan TSS di PN Tipikor Ambon, LCSS yang menjadi saksi juga masih menjalankan skenario yang direncanakannya yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” ujar Ghufron.

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: