libur dan Mudik Boleh Saja. Tapi ingat mudik lebaran 2022 kali ini, Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat pemerintahan dilarang Keras untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik atau pulang kampung apapun alasannya

Sitijenarnews.Com Situbondo Jatim Sabtu 17 April 2022 – Seiring dengan diizinkannya mudik lebaran 2022, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat pemerintahan dilarang Keras untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik atau pulang kampung.

 

Dok Fhoto, MOBIL DINAS MILIK PEMKAB SITUBONDO JATIM

Yang mana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Aturan ini mulai ditetapkan oleh Tjahjo per tanggal 13 April 2022.

 

Saat cuti lebaran nanti, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan kendaraan dinas bahkan itu juga berlaku untuk seluruh Pejabat daerah Baik Bupati Wali kota dan Gubernur.

 

“Pejabat Pembina Kepegawaian pada lnstansi Pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas,” dikutip dari nomor lima edaran tersebut tentang protokol perjalanan,pada hari ini Sabtu, 17 April 2022.

 

Latar belakang keluarnya surat edaran (SE) ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditetapkan pada 7 April 2022.

 

Untuk menaati protokol yang ditetapkan, maka ASN wajib waspada terkait penyebaran Covid-19 dan tetap mengikuti protokol kesehatan.

 

Menurut SE tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, karakteristik tugas, serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Baca juga:  Kades Arogan Ancam Bunuh Wartawan, LSM Sitijenar Buka Suara

Cuti diberikan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Para PPK pun juga mesti menetapkan pengaturan teknis soal cuti Lebaran dan mengambil langkah yang diperlukan masing-masing instansi. “Menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini,” tulis SE tersebut dalam bagian disiplin pegawai.

 

(Red/Tim-Biro Situbondo Jatim)

error: