Sitijenarnews.com Surabaya Jatim Rabu 7 Desember 2022: Terpidana serangan Bom Bali 1, Umar Patek, hari ini bebas bersyarat.
Umar Patek bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya hari ini.
“Pada hari ini, 7 Desember 2022, Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan Program Pembebasan Bersyarat dan mulai hari ini sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Rabu petang (7/12/2022).
Rika mengatakan, jika sampai masa bimbingan melakukan pelanggaran, hak bersyarat Umar Patek dicabut. Rika mengatakan persyaratan khusus Umar Patek sudah terpenuhi.
“Program PB yang diberikan merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif antara lain: sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” ujar Rika.
Rika menyampaikan Umar Patek telah mengikuti program pembinaan dan berikrar setia pada NKRI. Pembebasan bersyarat ini juga direkomendasikan oleh BNPT dan Densus 88.
Sekedar Diketahui, Umar Patek merupakan salah satu terpidana Bom Bali 2002 yang hari ini menjalani masa bebas bersyarat dari masa hukumannya.
Umar Patek (lahir 1970) merupakan seorang anggota Jemaah Islamiyah yang paling dicari oleh Pemerintah Amerika Serikat, Australia, Filipina dan Indonesia karena keterlibatannya dalam aksi terorisme. Amerika bahkan pernah menjanjikan hadiah sebesar 1 juta dolar AS kepada siapa saja yang bisa menangkapnya atau memberikan informasi untuk menangkapnya Patek.
Umar Patek diyakini sebagai asisten koordinator lapangan pada insiden peledakan bom di Bali, Indonesia pada tahun 2002. Umar Patek juga ditengarai berperan sebagai komandan lapangan pelatihan Jamaah Islamiyah di Mindanao, Filipina. Noordin M Top, yang berhasil dilumpuhkan Densus 88 beberapa waktu lalu, pernah menjadi muridnya.
Patek pernah dilaporkan terbunuh pada 14 September 2006 di provinsi Zulu, Philipina. Tapi laporan ini tidak bisa dikonfirmasi kebenarannya, dan Patek tetap berstatus buronan. Terakhir Patek diberitakan tertangkap aparat keamanan di Pakistan pada 29 Maret 2011.
Pada 11 Agustus 2011, Umar Patek telah diekstradisi dari Pakistan ke Indonesia di mana dia ditahan di Jakarta sebelum menunggu persidangan.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews dan Headline-news Surabaya Jatim)