Sitijenarnews.Com Jakarta Selasa 26 April 2022 ; Diketahui Sebelumnya Polri Telah menetapkan 30 tersangka dari 10 titik tempat kejadian perkara (TKP) kecurangan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) . Pengusutan perkara ini dilaksanakan oleh Satuan Tugas Anti KKN CASN 2021.

Hal tersebut merupakan bentuk kerja sama antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroktasi (Kemenpan RB) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut kasus kecurangan pada seleksi CASN yang terjadi pada tahun 2021 lalu.
Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa dirinya akan memberhentikan oknum PNS yang ikut serta dalam kecurangan seleksi CASN. Awalnya, Tjahjo menyebut pihaknya melakukan koordinasi dengan BKN usai mendapatkan pengaduan masyarakat terkait kecurangan seleksi CASN.
“Saya datang dan membawa surat kepada Kabareskrim Mabes polri untuk membantu mengusut tuntas jaringan penipuan CPNS dengan berbagai cara,” ujar Tjahjo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Tjahjo mengatakan bahwa Bareskrim pun juga langsung membentuk tim serta koordinasi dengan Polda-Polda dan Polres seluruh Indonesia. Hal tersebut juga turut mengusut oknum PNS Kemenpan RB dan BKN yang terlibat.
“Dengan data-data yang ada dan bukti awal jejak digital pasti ditangkap dan diproses,” jelasnya.
Dia pun berharap dengan telah ditetapkannya 30 tersangka tidak merusak proses seleksi CPNS. Meski begitu, Tjahjo mengakui bahwa setiap seleksi CPNS selau saja ada oknum yang melakukan kecurangan.
“Kemenpan RB menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas prestasi dan kerja keras jajaran Bareskrim-Polda dan Polres dan Tim yang dibentuk Kabareskrim. Kalau ada oknum PNS yang terlibat kami proses untuk diberhentikan tidak hormat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim bersama Kemenpan RB menetapkan 30 tersangka dari 10 titik TKP kecurangan CASN. “Sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dan 9 PNS yang terlibat dalam kecurangan tersebut, dengan jumlah TKP sebanyak 10,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/4/2022).
Sepuluh daerah tersebut berada di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung. Di Sulawesi Selatan kecurangan terjadi di beberapa lokasi yaitu Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan menggunakan aplikasi remote access pada pelaksanaan seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT). Selain itu, terdapat modus lainnya dengan menggunakan perangkat khusus yaitu perangkat “micspy” yang disembunyikan di balik baju peserta.
Polri juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari berkas hingga alat elektronik. “Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Satgas Anti KKN CASN 2021 antara lain 58 unit handphone, 43 unit laptop/PC, 9 unit flashdisk, dan 1 unit DVR,” terang Gatot.
Seperti diberitakan sebelumnya Oleh Media Sitijenarnews.com Bahwa. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sudah mendiskualifikasi 359 calon ASN yang terbukti curang dalam proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021. Mereka pun batal menjadi PNS.
“Untuk jumlah calon ASN yang didiskualifikasi sebanyak 359 orang, berdasarkan surat keputusan BKN,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh Media Sitijenarnews, pada Senin (25/4) Kemarin.
Berdasarkan penjelasan Kepala BKN, ujar Tjahjo, selanjutnya akan ada 81 calon ASN lagi yang didiskualifikasi dan dicabut NIP-nya. Pemecatan terhadap 81 orang ini akan dilakukan setelah Bareskrim Polri menyerahkan nama-nama mereka.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memang baru saja rampung mengusut kasus kecurangan dalam seleksi CASN 2021. Bareskrim menetapkan 30 orang sebagai tersangka dalam kasus kecurangan di 10 tempat kejadian perkara (TKP).
“Sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dan 9 PNS yang terlibat dalam kecurangan tersebut, dengan jumlah TKP sebanyak 10,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/4).
Gatot mengatakan, 10 TKP itu tersebar di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung. Di Sulawesi Selatan kecurangan terjadi di Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.
Dalam beraksi, kata Gatot, modus operandi para pelaku adalah menggunakan aplikasi remote access pada pelaksanaan seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT). Ada juga yang modusnya menggunakan perangkat khusus “micspy” yang disembunyikan di balik baju peserta.
Kabagren Ops Bareskrim Polri Kombes M Syamsul Arifin menyebut, dari hasil pengungkapan diketahui para tersangka menjanjikan kelulusan menjadi ASN kepada peserta seleksi apabila mau menggunakan jasa mereka. Para tersangka pun meminta bayaran kepada para peserta senilai ratusan juta rupiah.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)