Miris: Perwira Menengah Polri Berpangkat Kombes Ditangkap Saat Asik Nyabu dan Indehoy dengan Wanita di Kamar Hotel

Sitijenarnews.com .Jakarta Sabtu 7 Januari 2022: Anggota Badan Pemeliharaan Keamanan (Barhakam) Polri, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan narkoba.

Anggota Baharkam Polri Berpangkat Kombes Ini Digrebek Lagi Sedang Asik Nyabu Bersama Wanita di salah satu kamar Hotel

Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, menangkap Kombes Yulius di salah satu hotel di Jakarta Utara pada Jumat (6/1/2023) sore.

 

“Iya betul diamankan (Kombes Yulius Bambang Karyanto),” ujar Mukti saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).

 

Mukti menjelaskan, Kombes Yulius diamankan dalam sebuah kamar hotel bersama seorang wanita berinisial R. Saat digerebek, polisi mendapati barang bukti sabu.

 

“Sama seorang wanita, barbuknya sabu,” kata Mukti.

 

Keduanya ditangkap saat asyik nyabu di salah satu hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (6/1/2023) sekira sore hari.

 

Kombes Mukti tak merinci secara detail kronologis penangkapan keduanya, apakah saat dilakukan penangkapan keduanya melakukan adegan tak senonoh.

 

Mengingat Kombes YBK dan sosok perempuan inisial R ditangkap di dalam kamar hotel saat berduaan.

 

Seperti diketahui, Kasus Kombes YBK terlibat dalam dugaan penyalagunaan narkoba bukan yang pertama di tubuh Polri.

Keterangan fhoto, Identitas perwira polisi yang ditangkap di Jakarta Utara akhirnya terbongkar. Ternyata, Kombes Yulius Bambang Karyanto. Ini Fhoto Lengkapnya

Sebelumnya, pada Oktober 2022, Kapolda Sumatera Barat atau Sumbar, Irjen Teddy Minahasa juga ditangkap terkait kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu.

 

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).

Anggota Baharkam Polri Berpangkat Kombes Ini Digrebek Lagi Sedang Asik Nyabu Bersama Wanita di salah satu kamar Hotel

Atas ulahnya, Irjen Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitjenarnews dan Headline-news)

Baca juga:  Jelang Pemilu 2024, Polri Bentuk Satgas dan Aktifkan Patroli Siber Cegah Konflik Politik Identitas
error: