Nah Ini Baru Ide Bagus; Peneliti ICW Sarankan KPU Pasang Tampang Foto Semua Koruptor di Tiap TPS Agar Seluruh Masyarakat Tahu Siapa dia.

Sitijenarnews.com Jakarta Jum’at 2 September 2022: Menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 240 ayat 1 huruf G kembali dipermasalahkan. Pasalnya, Undang-Undang tersebut bersifat permisif terhadap mantan narapidana koruptor karena dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan Kepala Daerah.

Dok Fhoto, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana

Undang-undang tersebut mengatakan bahwa mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif asalkan secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana.

 

Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia R. Banjarnahor, pengakuan secara jujur dan terbuka pada publik belum diterapkan secara efektif. Datanya menunjukkan, 81 calon legislatif (caleg) dari mantan narapidana kasus korupsi, masih ada 10% yang terpilih oleh rakyat.

 

“Dari 81 caleg dari mantan narapidana kasus korupsi, ternyata 10% terpilih oleh masyarakat. Itu menandakan bahwa informasi kepada masyarakat (masih) kurang,” jelas Kurnia dalam tayangan Hotroom, Metro TV, Rabu 31 Agustus 2022 kemarin.

 

Kurnia menyarankan KPU untuk mengambil langkah-langkah ‘nekat’ sebagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai calon legislatif mantan narapidana koruptor. Contohnya seperti memajang Seluruh wajah dalam bentuk foto koruptor di laman web KPU.agar masyarakat luas tahu dan faham siapa dia.

 

“Maka dari itu kami mendorong seandainya diperbolehkan koruptor untuk nyaleg, KPU harus berperan penting. Misalnya memajang foto koruptor di website KPU,” kata dia.

 

Lebih lanjut Kurnia menambahkan, jika memungkinkan foto koruptor dipasang di TPS di setiap daerah pemilihan (dapil).

 

“Atau bahkan memajang foto koruptor lengkap dengan perkaranya, kerugian negaranya berapa, suapnya berapa, jabatannya apa, di TPS masing-masing dapil. Itu baru masyarakat teredukasi,” sarannya.

 

Sebelumnya, KPU pernah menerbitkan keputusan KPU Nomor 31 tahun 2018 pasal 45A yang mana disebutkan bahwa mantan narapidana koruptor boleh mencalonkan diri asal melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, salinan putusan pengadilan, surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana, dan bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.

Baca juga:  ICW Beberkan Empat Modus Korupsi yang Paling Sering Digunakan Sepanjang Tahun 2021, Apa Saja? mari kita Simak Selengkapnya Dibawah Ini

 

Keputusan KPU tersebut sudah pernah dilaksanakan, namun faktanya masih ada masyarakat yang kurang teredukasi dan kembali memilih mantan narapidana koruptor pada pemilihan umum.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)