Berita  

Pekerjaan Proyek TPT di Desa Tanjung Kamal Diduga Asal-asalan

Situbondo, SITIJENARNEWS.COM – Tepatnya di tanjung kamal gebangan.pekerjaan TPT/ tembok penahan tanah. asal jadi.

Ketika Ali menanyakan ke pekerja/ kepala tukang bahwasanya ketebalan pondasi 40 cm. tinggi pondasi 40 cm. dan keseluruhan 1.20 cm. ternyata setelah di cek berfariasi tebal pondasi ada yang 30 cm. tinggi ada yang 20 cm. tinggi ke seluruhan juga berfariasi ada yang 1 meter ada yang 1.7 cm. sampai hari ini tgl 20/12/2023 tidak ada perubahan. padahal disarankan. perbaikan sejak tgl 15/12/2023.
bahkan pekerja menyatakan campuran semen pasir (satu) anding sepuluh ungkapnya.

tidak pakek mulen dan bak spesi.
ketika Ali konfermasi kepada salah satu yang pengakuanya penborong tepatnya yang di kenal panggilan hj. imam.

yang kami heran dia juga membahas hotmik padahal kami dan rekan2 konfermasi TPT/ tembok penahan tanah. tapi pembahasan mengarah ke hotmik yang di kerjakan cv sasmika jaya. dan pekerjaan TPT/ tembok penahan tanah. tidak ada papan informasi dan kami duga satu paket sama hotmik karna pekerjaan ditempat yang sama.

bagai mana pernyataanya hj. imam bahwasanya masyarakat tidak berhak bertanya. (ungkapnya) seakan2 dia pakek uangnya sendiri masyarakat tidak berhak bertanya. .

kalau dugaan kami benar pekerjaan tersebut satu paket apakah papan informasi kurang jelas?.

padahal sudah jelas ( kegiatan ini dilaksanakan atas peran serta masyarakat membayar pajak)

dan kami tidak akan diam sampai disini,bahwa menurut informasi. yang mengaku sebagai pemborong diduga oknom DPR,
semisal benar dugaan informasi.

kan sudah jelas itu sudah melanggar peraturan bupati (PERBUP) daerah,.yang seharusnya ditaati peraturan tersebut.

Secara exsplisit memang tidak ada peraturan yang melarang anggota DPR/DPRD untuk menjabat sebagai Direksi dan komisaris suatu perseroan,
dan selain itu anggota DPR/DPRD juga tidak dilarang untuk duduk sebagai pemegang saham suatu perseroan.
akan tetapi harus di ingat,.bahwa pekerjaan lain apapun yang juga di lakukan oleh anggota DPR/DPRD, tidak boleh ada hubunganya dengan wewenang dan tugasnya sebagai anggota DPR/DPRD.

Baca juga:  Pembangunan Jamban Di SDN 1 Widoropayung, Diduga Tidak Mematuhi Aturan

klau kita mengarah ke Pengaturan mengenai anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) dan dewan Perwakilan rakyat daerah(DPRD) (DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota) dapat dilihat dalam UNDANG UNDANG Nomer 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan
rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah(“UU 17/2014”).

Apakah di perbolehkan memegang (2) Job,. (Ba’im)

error: