Sitijenarnews.com Jakarta Senin 13 Februari 2023: Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis akhirnya turut angkat bicara usai kliennya Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Arman menyebut pihaknya menghormati putusan hakim. Namun demikian, menurutnya vonis itu hanya berdasarkan asumsi majelis hakim dan bukan fakta persidangan.
“Kami hormati ini, menurut kami itu tidak berdasarkan fakta persidangan hanya berdasarkan asumsi,” kata Arman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hingga kini, kata Arman, pihaknya belum memikirkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis tersebut.
Seperti diketahui, Sambo akhirnya divonis bersalah menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap sang ajudan Brigadir J.
Vonis itu ditetapkan majelis hakim dan dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) siang ini.
“Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.
Sebelumnya dan Seperti Diberitakan beberapa saat lalu Dalam vonisnya,Mahfud MD juga sepakat Ferdy Sambo dihukum mati. Mahfud MD pun juga Memuji Kinerja Hakim Pada Kasus Pembunuhan Ferdy Sambo.
Menurutnya, hakim bekerja bagus dan independent, sehingga vonis yang diberikannya pun adil ujar Mahfud.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)