Penggelapan kayu Jati Hasil Tebangan Kembali Terjadi di Asembagus Situbondo Jatim Diduga Melibatkan Oknum Internal PERHUTANI

Sitjenarnews.com Asembagus Situbondo Jatim Kamis 23 Februari 2023: Dengan Memanfaatkan situasi ditengah Kegiatan Rutin Penebangan itulah yang dilakukan oleh oknum-oknum penjarah hutan negara.

Bagaimana Tidak Rugi Perum Perhutani Kalau Karyawannya dibawah Mayoritas Maling Seperti ini

Dimana saat semua Karyawan BUMN Untuk Bekerja dengan Maksimal dan Jujur Seperti Himbauan Mentri BUMN Erick Thohir. Eh para oknum Yang Tidak Bertanggung jawab ini malahan Berupa ‘bergerilya’ menjalankan aksi kejahatannya dengan Terstruktur dan Tertata dengan baik.

Seperti akhir – akhir ini yang dilakukan oknum-oknum Pegawai Perum Perhutani atau para kepanjangan tangannya yang Diduga kuat telah melakukan dugaan transaksi haram menjual kayu hasil Tebangan di seputaran Jalan Menuju ke arah Pelabuhan jangkar yang notabene sentra industri kayu jati di Kabupaten Situbondo ini.

Keterangan Fhoto, Truck Yang Mengangkut Kayu jati Dengan Nopol P 9467 UV

Mirisnya lagi Pencurian kayu itu bukan. Hanya terjadi di areal lokasi Penebangan tepatnya di Petak 9 Lokasi Tebangan RPH Asembagus BKPH Asembagus.

Akan tetapi Diluar batas lokasi tebangan yang notabene di pinggiran Jurang Sungai yang mana lokasi pinggiran sungai tidak diperbolehkan untuk ditebang Sesuai dengan UU No 41 di pasal 50 Ayat 3 Huruf C. Yang Mana Setiap orang melarang Menebang Pohon Radius 100 M kanan dan Kiri Tepi Sungai. Dan UU no 18 Tahun 2013 pasal 13 Ayat C Dimana Dilarang keras Menebang Pohon secara Tidak Sah yang dilakukan dalam kawasan hutan dengan Radius 100 M kanan dan Kiri Tepi Sungai.

Mirisnya Pencurian kayu itu bukan. Hanya terjadi di areal lokasi Penebangan akan tetapi Diluar batas lokasi tebangan yang notabene di pinggiran Jurang Sungai di areal lokasi yang masuk wilayah Administratif Di dusun Samir desa Battal Kecamatan Asembagus

Ironisnya Setelah Sore ini Tim Investigasi dari awak media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo Jatim Mendatangi lokasi menemukan, Kayu itu bukan hanya ditebang melainkan dicuri padahal itu diluar titik Tebangan yang 1 Hektare Tersebut. Yang mana Puluhan bahkan Ratusan Tunggak di kawasan Pinggiran Sungai Tersebut sengaja Mereka Tutup untuk Mengelabuhi.

Mirisnya Pencurian kayu itu bukan. Hanya terjadi di areal lokasi Penebangan akan tetapi Diluar batas lokasi tebangan yang notabene di pinggiran Jurang Sungai di areal lokasi yang masuk wilayah Administratif Di dusun Samir desa Battal Kecamatan Asembagus

Hal ini Terjadi di areal lokasi yang masuk wilayah Administratif Di dusun Samir desa Battal Kecamatan Asembagus.

Keanehan yang nampak lagi adalah Lokasi tebangan hanya 1 Hektare aneh nya Lebih satu bulan proses penebangan belum selesai Sementara Hilir Mudik Truck Pengangkut Kayu Tiap harinya selalu ada.

Mirisnya Pencurian kayu itu bukan. Hanya terjadi di areal lokasi Penebangan akan tetapi Diluar batas lokasi tebangan yang notabene di pinggiran Jurang Sungai di areal lokasi yang masuk wilayah Administratif Di dusun Samir desa Battal Kecamatan Asembagus

Seperti yang ditemukan Puluhan Kayu jati gelondongan yang diamankan oleh pihak  Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Utara Pada Malam Rabu kemarin itu hanya contoh Sebagian kecil yang mana Beberapa puluh Truck Diduga Telah Berhasil lolos.

Dugaan kuat beberapa oknum perhutani menjadi dalang dalam penggelapan kayu Ratusan Kubik dengan Ukuran Mayoritas A 3. yang Juga Sebagian Besar berasal dari hasil tebangan yang terletak di Daerah Samir yaitu KRPH Asembagus dan BKPH Asembagus tersebut.

Salah satu contoh Terbaru yaitu Kejadian dugaan pencurian tersebut juga terjadi pada malam Rabu (22/02) sekitar pukul 18.30 wib.

Informasi yang diterima Tim awak media Sitjenarnews dan Headline-news 2 unit truck membawa kayu jati dibawa dari tebangan Asembagus satu Truck Kearah Timur (Arah Menuju TPK Bajul Mati) Dan Satu Truck lainnya malahan Keluar jalur alias ke arah Barat Menuju  (keluar yg berlawan arah dari TKP)

Keterangan Fhoto, Truck Yang Mengangkut Kayu jati Dengan Nopol P 9467 UV

Karena ada laporan dari Tim Awak media Petugas Internal Perhutani akhirnya mengentikan truk tersebut, lalu dilakukan pengecekan, satu Truck yang bersangkutan (Truck yang keluar dari jalur tujuan)

Keanehan Terjadi Setelah kasus ini terendus oleh Tim investigasi dari awak media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo Jatim, Pihak Asper dan Adm, lalu Memerintahkan agar dokumen Keamanan diganti  avur atau menjadi dokumen kayu tebangan.padahal pada Waktu Truck itu lari dan dikejar Truck Itu Melarikan diri ke kantor Asper Asembagus dan Disembunyikan di belakang kantor Asper tepatnya di bawah tower. Nah indikasi Keterlibatan pihak internal makin kuat.

Karena Dinilai hal ini akan gaduh karena Terendus oleh Tim Investigasi dari awak media Sitjenarnews dan Headline-news Lantas Malam itu, kayu jati tersebut diangkut kembali ke TPK Bajul mati Setelah Sebelumnya sempat Singgah di Kantor BKPH Asembagus,

Lokasi tebangan hanya 1 Hektare aneh nya Lebih satu bulan proses penebangan belum selesai

Sementara Keterangan dari salah seorang Pegawai Perhutani sore ini Kamis 23 Februari 2023, Pegawai yang tidak mau disebut namanya. mengatakan bahwa proses penanganan kasus itu ditangani oleh pihak KPH Banyuwangi Utara padahal Sangat tidak mungkin kasus semacam ini pihak KPH tidak Memonitor Sebelum dan Setelahnya,

Namun Sayangnya Saat Tim Investigasi Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo dan Banyuwangi Jawa timur Mencoba melakukan konfirmasi kepada ADM Perhutani Banyuwangi Utara melalui Sambungan Telfonnya dan WhatsApp nya Yang Bersangkutan tidak merespon sampai dengan Berita ini Ditayangkan.

Keterangan Fhoto, ADM Perhutani Banyuwangi Utara bungkam Saat Dikonfirmasi Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo Jatim pada Kamis 23 Februari 2023 Sore hingga petang Melalui Sambungan Telfon Dan WhatsApp nya.padahal Dalam Posisi Berdering Ada apa Ini.?

Padahal Oknum Tersebut jelas melanggar Peraturan Disiplin karyawan. Yang tertuang dalam SK Direksi nomor 155 tahun 2012 dan sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat. Dengan melanggar PS 5 ayat 3 huruf h yakni penyimpangan prosedur kerja sehingga menyebabkan kerugian perusahaan.

Dan huruf l yakni diduga terlibat pengambilan hasil hutan secara tidak sah untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

Jangan kira karena kayu telah dikembalikan lantas Oknum Tersebut harus lolos dari jeratan. karena Jelas

Menurut Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 4, menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan tindak pidananya. Hanya meringankan prosesnya, pidananya tetap harus diproses secara hukum.

Penggelapan kayu Jati Hasil Tebangan Kembali Terjadi di Asembagus Situbondo Jatim Diduga Melibatkan Oknum Internal PERHUTANI

Hingga berita ini diturunkan, pihak awak media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo Jatim terus berupaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait Akan Tetapi Sayang Beribu Kali Sayang Mereka Pada Bungkam Seakan akan ada Rahasia Besar yang mereka tutupi.

 

(Red/Tim-Biro Sitjenarnews dan Headline-news Situbondo dan Banyuwangi Jawa timur)

error: