Sitijenarnews.com Gresik Selasa 13 September 2022; Entah apa yang ada di kepala Hendro Setiawan.
Berani menikah siri tapi tega menghabisi nyawa istri sirinya dan dibuang di pinggir jalan alternatif di Dusun Ploso, Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Jasad wanita itu dibungkus tas merah.
Ditemukan oleh petani yang hendak panen pisang pada Rabu (7/9/2022) pagi.
Hendro Setiawan adalah pelaku utama pembunuhan istri sirinya bernama Elly Prasetya Ningsih warga Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, jasad korban sudah meninggal dunia dua hari sebelum ditemukan.
Diketahui tersangka membawa jasad korban ditaruh tas warna merah.
Kemudian menggunakan sepeda Yamaha Mio J L 5956 ZI untuk membuang korban.
Tas berisi jasad korban itu berada di depan motor. Dijepit kaki tersangka.
“Ditaruh di depan motor lalu dibuang malam harinya sekitar pukul 20.00,” kata Wahyu, Senin (12/9/2022).
Tersangka sengaja membuang korban di tepi jalan alternatif karena saat malam hari sepi.
Kemudian agar warga mengetahui bahwa mayat korban dibuang di situ.
Usai membuang mayat istri sirinya. Hendro langsung pulang ke rumah keluarganya di Dusun Balongsri, Desa Lampah, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.
Pada Jumat (9/9/2022) pria bekerja serabutan itu langsung kabur lagi.
Hendro pergi ke rumah saudaranya di Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya yang dirasa aman.
Ternyata petugas Opsnal Satreskrim Polres Gresik mengetahui keberadaannya.
Saat diamankan Hendro ternyata mencoba kabur. Nyalinya tidak sehebat saat menghabisi nyawa istri sirinya.
Saat mencoba melarikan diri, dia terjatuh dan langsung diamankan Satreskrim Polres Gresik.
“Visum kaki sebelah kiri ada sayatan benda tajam 15 sentimeter. Yang menyebabkan kematian pendarahan di kepala bagian belakang akibat benturan benda tumpul. Terkait motifnya masih kami dalami karena tersangka kurang kooperatif,” imbuh Wahyu.
Hendro pun terancam dengan jerat pasal berlapis. Sesuai Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP. Mulai dari dugaan menghilangkan nyawa korban, penganiayaan yang mengakibatkan mati, hingga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Gresik)