Perhutani Melaksanakan Penandatanganan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan TUN Bersama Kajari Bondowoso

Bondowoso, SITIJENARNEWS.COM – Menjaga, memelihara, merawat dan melindungi kawasan hutan serta seluruh potensi berikut aset yang ada, bukanlah tugas yang gampang bagi para rimbawan, tentunya diperlukan dukungan dan bantuan dari semua pihak untuk mencapainya.

Dalam rangka rangka melindungi aset yang merupakan harta kekayaan negara tersebut, hari ini Rabu 18/10/23 Ir. Ronny Merdyanto S.Hut Administratur Perum Perhutani KPH Bondowoso melaksanakan penandatanganan Memorandum of understanding (MoU) penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata usaha Negara (TUN) dengan Puji Triasmoro, SH.MH. Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso bertempat di Aula Kejari jalan A Yani 82

Pada acara yang dihadiri oleh wakil Administratur Bondowoso Selatan, segenap kepala seksi (Kasi) segenap Asisten Perhutani ( Asper) dan perwakilan kepala sub seksi (Kasubsi) Perhutani serta segenap jajaran Kasi Kejari Bondowoso tersebut, dalam sambutan nya Ir. Ronny Merdyanto S.Hut memaparkan bahwa wilayah kerja Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso meliputi wilayah kabupaten Bondowoso dan Situbondo, MoU yang kami gelar hari ini dikandung maksud dalam rangka memulihkan kewibawaan dan menyelamatkan kekayaan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani, untuk itu kami berharap mendapatkan Bantuan hukum, Pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dari kejaksaan negeri Bondowoso,Pungkas Ronny

Ditempat yang sama, Kajari Bondowoso Puji Triasmoro SH.MH menyampaikan ucapan terima atas kepercayaan yang diberikan Perhutani Bondowoso pada lembaga hukum yang dipimpinnya, saya dan jajaran siap memberikan bantuan,Pertimbangan dan Tindakan hukum lain selama dibutuhkan sesuai dengan peraturan organisasi yang berlaku di kajaksaan. Saya berharap agar kesepahaman ini dapat terpelihara dengan baik, berjalan lancar dan berkesinambungan, “tutupnya. (Ba’im)

 

Baca juga:  PENANGANAN PEKERJAAN KONSTRUKSI YANG BELUM SELESAI SAMPAI AKHIR TAHUN ANGGARAN BAGIAN KE DUA
error: