Pinjam Tempat Pagi ini 12 Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Penganiyaan Santri diperiksa di Mapolsek Bungatan

Sitijenarnews.com Bungatan Situbondo Jatim Senin 31 Oktober 2022; Pinjam Tempat Pagi ini 12 Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Penganiyaan Santri diperiksa di Mapolsek Bungatan.

Keterangan Fhoto, Kanit PPA dan Taufiq, Kanitreskrim Bungatan beserta 12 Terlapor kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penganiyaan Terhadap Santri di Ponpes Sabilal Mubtadin Pasir Putih Situbondo Jatim

Menurut Pantauan tim awak media Sitjenarnews dan Headline-news Para Terduga Pengerroyok santri tersebut tiba didampingi beberapa anggota keluarganya dan diperiksa oleh Kanit PPA dibantu oleh Kanit Reskrim Polsek Bungatan.

 

Terpantau Sampai berita ini ditayangkan siang ini proses Pemeriksaan terhadap ke 12 Orang masih belum selesai.

 

 

 

Seperti Diberitakan dua hari yang lalu oleh Tim Awak Media Headline-news.id dan Sitijenarnews Situbondo Jatim pada hari Jum’at 28 Oktober 2022: Keluarga besar korban Pengeroyokan dan Penganiyaan berat di Salah Satu Ponpes yang terletak di Desa Pasir Putih Bungatan Situbondo Mengapresiasi Respon Cepat Penyidik polres Situbondo dalam menangani kasus yang menimpa Keluarga mereka.

 

Yang mana dalam kurun waktu 8 Kali 24 Jam. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi dan 12 Orang yang Diduga Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan tersebut.

 

Kemarin Jum’at 28 Oktober 2022 Pihak Keluarga korban Kembali Menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra S.I.K,MA. dan Kanit PPA AIPDA Indah Iswahyuni,S.Psi

 

Saat ditemui Tim awak media Sitjenarnews group petang ini Jum’at 28 Oktober 2022, Keluarga besar korban tetap berharap keadilan dan optimis polres Situbondo bisa menangani kasus ini secara profesional mengingat kasus ini juga telah menjadi perhatian luas publik.

 

 

Seperti diberitakan sebelumnya juga oleh Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news Situbondo Jatim Tentang Dugaan Kasus Kekerasan dan penganiayaan berat serta pengeroyokan di Lingkungan Pondok Pesantren kembali terjadi di Situbondo Jatim.

Baca juga:  Mengapa Rasulullah SAW Anjurkan Tutup Pintu Rumah atau Kamar Sebelum Tidur? Berikut di bawah ini Paparan lengkapnya

 

Yang mana nasib sial ini dialami oleh salah satu santri yang bernama Syaiful Badri. umur 17 Tahun

 

 

 

Dengan alamat Korban di Dusun Curah Kotok Desa Patemon kecamatan Bungatan.

 

 

 

Syaiful diduga dikeroyok dan di aniaya Oleh 12 Teman Sesama santri hingga babak belur dan mengalami luka yang cukup parah hingga harus dilarikan ke Puskesmas Bungatan sebelum di rujuk ke salah satu RSUD di Situbondo.

 

Kejadian yang terjadi Pada hari Kamis 20 Oktober 2022 Sekira Pukul 23:00 Wib di salah satu kamar Santri di Komplek Ponpes Sabilal Mubtadin yang Beralamat di Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan ini. Membuat keluarga besar korban (Badri) naik pitam dan langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Situbondo Jatim.

 

 

 

Yang mana kasus ini telah dilaporkan ke Mapolres Situbondo dengan bukti tanda laporan polisi yang merujuk kepada laporan Polisi nomor LP/B/342/X/2022/SPKT POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR/Tanggal 21 Oktober 2022 lalu.

 

Menurut pantauan tim Investigasi awak media Sitijenarnews dan Headline-news di lapangan. kasus ini memang telah ditangani oleh Unit Perlindungan anak polres Situbondo. Dan Terlapor Disangkakan dengan Jeratan Pasal Penganiayaan anak di bawah umur Sebagaimana dimaksud pada pasal 76 C no 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2003

 

Tim Investigasi awak media Sitijenarnews dan Headline-news juga Melakukan penelusuran dengan mendatangi keluarga korban di Dusun Curah Kotok Desa Patemon kecamatan Bungatan dan meminta keterangan salah satu paman korban yang bernama Pak Mursid yang juga Salah satu kerabat desa patemon. Yang mewakili keluarga besar korban. Meminta agar kasus ini di seriusi oleh Pihak berwajib dalam hal ini Unit Perlindungan anak polres Situbondo agar kejadian yang mencoreng marwah santri ini segera di proses sesuai hukum yang berlaku di Republik ini. apalagi kejadian ini bukan hanya kali ini saja. Telah banyak korban tapi baru ponakan kami ini yang berani melaporkan.

Baca juga:  Serma Garsadi: "Siapa Saja Bisa Menciptakan Lapangan Kerja"
Keterangan Fhoto, Kanit PPA dan Taufiq, Kanitreskrim Bungatan beserta 12 Terlapor kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penganiyaan Terhadap Santri di Ponpes Sabilal Mubtadin Pasir Putih Situbondo Jatim

Pihak keluarga korban juga berharap agar penyidik polres Situbondo yang menangani kasus ini juga transparan kepada pihak keluarga Sehingga keluarga besar korban bisa mendapatkan keadilan seperti ketentuan hukum yang berlaku tentang Dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa keluarga besar mereka ini.

 

 

(Red/Tim-Biro Sitjenarnews dan Headline-news Situbondo Jatim)

error: