Sitijenarnews.com Probolinggo Jatim Rabu 3 Agustus 2022; Satuan Samapta Polres Probolinggo menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan fokus penjualan miras tanpa izin.

Dalam giat kali ini, polisi mengamankan ratusan botol miras berbagai merek yang tersimpan dalam toko kelontong yang beralamat di Desa Condong, Gading, Kabupaten Probolinggo.
Kasat Samapta Polres Probolinggo, Iptu Siswandi mengatakan giat dilakukan usai pihaknya mendapat laporan warga terkait adanya toko kelontong yang menjual miras secara ilegal.
Petugas pun mendatangi toko tersebut yang berada di Desa Condong.
Sampai di sana, petugas langsung menggeledah di sejumlah area toko kelontong.
Hasilnya, polisi mendapati miras jenis arak dan vodka yang dipajang di etalase toko.
Kemudian, di kamar dan gudang penyimpanan sembako, petugas kembali menemukan ratusan botol miras berbagai merek yang disembunyikan oleh sang pemilik.
Rincian miras yang diamankan, 20 dos berisi 273 botol miras merk Drum, Ice Land Vodka, anggur merah maupun putih, dan botol bekas air mineral berisi arak.
“Tim Bromo 1 Satuan Samapta Polres Probolinggo, langsung mendatangi lokasi usai dapat laporan. Kami mengamankan ratusan botol miras berbagai merek. kami amankan karena pemilik tidak bisa menunjukkan surat izin penjualan. Lalu, dilanjut proses tindak pidana ringan bagi pemilik,” katanya dikonfirmasi, Selasa (2/8/2022).
Siswandi mengungkapkan, pihaknya bakal rutin melakukan operasi pekat.
Hal tersebut dilakukan untuk menekan praktik penjualan miras tanpa izin.
“Selain itu, guna meminimalisir terjadinya tindak pidana akibat mengonsumsi miras. Sebab, gangguan kamtibmas bisa terjadi karena hal tersebut,” pungkasnya
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Probolinggo Jatim)