Proyek Pembangunan Ruang PAUD Di Desa Tenggir, Diduga Labrak Undang-undang KIP

Situbondo, SITIJENARNEWS.COM – Yang Sering Terjadi Proyek tanpa papan nama yang ditemukan di Sekolah Paud Tenggir Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Sabtu (19/08/23).

Padahal pembangunan sekolah PAUD dan ruang kelas merupakan salah satu rencana operasional tahunan pemerintah daerah di bidang pendidikan.

Seharusnya, memenuhi standar pembangunan gedung sesuai Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Kegiatan proyek pembangunan gedung sekolah lebih menggunakan APBD Pemda Situbondo.

Menurut keterangan dari Ketua LSM Penjara Indonesia bahwasanya Gedung PAUD yang tanpa papan informasi itu sudah menyalai aturan yang ada, Dan ironisnya lagi setelah kepalah tukang di konfirmasi oleh fajar selaku ketua LSM penjara Indonesia , tanyakan gambarnya, malah menjawab tidak tahu ada di pak sekdes.
Tutur,” Fajar

Kembali lagi yono selaku Ketua LPK menjelaskan pekerjaan yg sudah di lakukan oleh sekolah PAUD di desa Tenggir, bahwasanya besi hollownya di duga tidak sesuai spek
Tuturnya,”yono

Agar hasil maksimal sesuai kesepakatan kontrak kerja, harus ada pengawasan dari dinas terkait. Sehingga bisah leluasah ke trasparan di lapangan dan memperhatikan standar aturan yang ada.

“Selama ini kami Sering menemukan proyek Siluman yang sering terjadi di lapangan, secara tidak mematuhi aturan yang sudah di terapkan oleh Undang-Undang Nomer 14 Tahun 2008 dan perpres Nomer 54 Tahun 2010 dan Nomer 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajip memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan lokasi proyek nomer kontrak waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Kalau pembangunan ini dibiarkan terus, tanpa adanya pengawasan dari dinas terkait. Maka bukan tidak mungkin akan menggangu proses kegiatan belajar mengajar (KBM). Lebih berbahayanya lagi bangunan tersebut akan roboh menimpa siswa, seharunya pihak (PPK) harus mengambil tindakan tegas terkait yang sudah terjadi di lapangan.

(Baim)

error: