Puluhan Petani Tanjung Kamal Kecamatan Mangaran Situbondo Kecewa dan Menangis Gegara tidak Kebahagiaan Pupuk Gratis dari Pemkab Situbondo

Sitijenarnews.com Situbondo Jatim Senin 19 Desember 2022: Pembagian 665 ton pupuk gratis senilai 5,7 miliar rupiah oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Pertanian Situbondo kepada 12 ribu petani di Situbondo yang semestinya bisa sedikit meringankan petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk, justru menuai banyak permasalahan. Masyarakat mempertanyakan keefektifan metode pendataan yang diinputkan secara elektronik ke dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) serta beberapa permasalahan yang lain. Senin, 19 Desember 2022.

Keterangan fhoto, Tidak Kebagian Pupuk Gratis, Puluhan Petani Tanjung Kamal Menangis

Hal tersebut menjadi sorotan tajam oleh Hamzah, seorang aktivis dari Ormas Pemuda Pancasila Saat Dikonfirmasi Oleh Tim Awak Media Sitijenarnews dan Headline-news Biro Situbondo Jatim. Ia menduga bahwa telah terjadi manipulasi data dalam proses pendataan. Ia juga menemukan di beberapa wilayah, bahwa telah terjadi aktivitas pungutan yang dilakukan secara liar terhadap para petani yang penerima pupuk gratis, dengan besaran bervariasi, antara 10 ribu rupiah hingga 50 ribu rupiah.

 

“Saya menemukan sendiri tentang kejanggalan terhadap data penerima bantuan pupuk gratis dari Pemerintah Situbondo. Contohnya di wilayah Kecamatan Mangaran, khususnya para petani warga Dusun Tanjungsari Timur, Desa Tanjung Kamal,” ungkap Hamzah.

 

Menurut Hamzah, jika mengacu kepada klausal yang disebutkan, kriteria petani yang berhak menerima pembagian pupuk gratis adalah petani yang memiliki lahan garapan dengan luasan di bawah 0,5 hektar dan telah tercatat di dalam RDKK. Namun Hamzah menemukan bahwa ternyata para penerima pupuk gratis tersebut adalah petani kaya dengan kepemilikan lahan lebih dari 0,5 hektar.

 

“Sementara para petani yang benar-benar hanya memiliki lahan di bawah 0,5 hektar tidak ada satupun yang menerima pembagian pupuk gratis tersebut. Di sini saya mencurigai adanya manipulasi data. Terbukti setelah saya telusuri di antara penerima, yang nota bene adalah petani yang memiliki lahan garapan berhektar-hektar, Ketua Poktan (Kelompok Tani) dan PPL (Petugas Penyuluh Lapangan), ternyata masih ada hubungan kekerabatan,” urai Hamzah.

 

Menjawab permasalahan tersebut, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Situbondo, melalui Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan, Ir. Basmallah Budi Utama, SP., menyampaikan bahwa mengenai proses distribusi penerimaan pupuk gratis tersebut, pihaknya tetap mengacu kepada klausal yang ada.

 

“Daftar penerima pembagian pupuk gratis dari Pemerintah adalah petani yang memiliki lahan di bawah 0,5 hektar dan telah tercatat dalam RDKK, sesuai data petani yang mendaftar pada tahun sebelumnya. Data ini kami peroleh dari input data yang dilakukan oleh PPL yang bersumber dari data yang disetorkan oleh para Ketua Poktan,” sergah Basmalah.

 

Ketika dipertanyakan, apakah pihak dinas tidak melakukan kroscek lebih lanjut? Basmalah hanya menjawab, “Kan sudah ada data dari Ketua Poktan”. Menyikapi hal ini, Hamzah menyatakan ketidakpuasannya terhadap jawaban dari Kabid Tanaman Pangan itu.

 

“Saya akan terus menyuarakan tangisan para petani miskin yang termarjinalkan ini. Saya sangat memprihatinkan nasib mereka. Saya juga berharap bahwa pembagian pupuk gratis ini tidak dijadikan hanya sebagai bahan pencitraan oleh pihak-pihak tertentu,” pungkas Hamzah.

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews dan Headline-news Situbondo Jatim)

error: