Rapat Di Gedung DPR Siang ini: Pesannya Jangan Ragu Buang Anggota anda yang Tak Sejalan dengan Merah Putih

Sitijenarnews.com Jakarta Rabu 24 Agustus 2022; Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tidak ragu meminggirkan internal Polri yang tidak sejalan dengan program Kapolri dan prinsip dasar Polri dalam melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum.

Dok Fhoto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan bawah) saat bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Hal tersebut disampaikan Trimedya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri beserta jajaran di Ruang Rapat Komisi III DPR Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu (24/8/2022).

 

“Saat ini, sedang berlangsung sidang kode etik, terutama tersangkanya itu bisa segera diputuskan. 97 ini apa peranan-nya. Saya dengar ada seorang Adi Makayasa. Itu segera diputuskan. Kalau bersalah segera disikat, demosi. Segera lakukan bersih-bersih dan konsolidasi,” ujar Trimedya Panjaitan.

 

Ia meminta Kapolri untuk tidak ragu menghadapi tekanan dari para senior angkatan ataupun hal lainnya selama benar-benar menegakkan dan menjaga marwah institusi Tri Brata agar semakin dipercaya masyarakat.

 

“Kalau ada yang tidak sejalan dengan merah putih Kapolri entah itu anasir Sambo atau lainnya, itu dipinggirkan saja. Bapak ini mendapat dukungan dari masyarakat, Presiden, dan DPR, jadi jangan ragu,” tegas Trimedya Panjaitan.

 

Lebih lanjut, ia berharap dalam Peraturan Polisi Nomor 7 yang disahkan pada Juni lalu harus di evaluasi dengan melihat kasus Ferdi Sambo.

 

“Dia yang menyelidik, dia yang memutus. Kalau orangnya bagus tidak masalah, tapi kalau tidak bagaimana. Hal-hal seperti ini yang perlu bapak benahi untuk memperbaiki citra Polri,” ujar Trimedya Panjaitan.

 

Terkait motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua, kata Trimedya Panjaitan juga sebaiknya jika tidak terlalu signifikan sebaiknya disampaikan saja sebelum berlangsung di pengadilan.

Baca juga:  Untuk Selamatkan Keuangan Negara,PT Semen Indonesia Gandeng Kejaksaan Agung

 

“Mau disebutkan juga tidak ada yang terlalu luar biasa Kalau tidak ada yang terlalu luar biasa disampaikan saja Supaya semua terang benderang dan tidak semakin membuat gaduh rasa ingin tahu publik,” kata dia

 

Ia dalam kesempatan tersebut juga sempat mengucapkan candaan bahwa dirinya pernah bergadang dengan salah satu pejabat Polri di Medan beberapa waktu silam.

 

“Bapak Kapolri pastikan melaksanakan tugas dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, menjadikan institusi Polri sebagai alat negara untuk menjaga Kamtibmas bertugas melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum,” tutup Trimedya Panjaitan.

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: