Resmob polres Situbondo Malam ini ungkap Kasus Promotor Perjudian togel online melalui media Elektronik Facebook

Sitijenarnews.com Situbondo Jatim Jum’at 17 Maret 2023: Dalam rangka Mendukung Ops Pekat Semeru 2023 Polda Jatim malam ini Resmob polres Situbondo mengungkap Kasus Promotor Perjudian togel online melalui media Elektronik Facebook.

Tim Resmob tengah polres Situbondo Malam ini ungkap Kasus Promotor Perjudian togel online melalui media Sosial Facebook

Berdasarkan Laporan Masyarakat, Malam ini Tim Resmob Polres Situbondo melakukan Ungkap Kasus Promotor Perjudian Togel online dan Mengamankan Terduga pelaku yang Bernama HARIYANTO Usia 39 Tahun, Dengan Alamat Jl Bukit Putih Kelurahan Ardirejo Kecamatan kota Situbondo kabupaten Situbondo.

Tim Resmob tengah polres Situbondo Malam ini ungkap Kasus Promotor Perjudian togel online melalui media Sosial Facebook

Dalam Giat Penangkapan malam ini Polisi juga Mengamankan Beberapa barang bukti Diantaranya:

5 unit hp antara lain.

1. 2 (dua) HP Samsung warna hitam

2. 1(satu) Samsung warna silver

3. 1(satu) Relme warna biru telur

4. 1 (Satu)Samsung warna merah

Yang masing masing HP terdapat akun Promosi Web LADANG TOTO yang dibuat dan sebarkan /Promosi kan menggunakan Facebook ,

5. 2 (dua) ATM BCA norek 1210506175 an AGUS SUSANTO dan 1 ATM yang tidak ada saldo

6. Uang tunai Rp 1.305.000 (satu juta tiga ratus lima ribu rupiah)

Tim Resmob tengah polres Situbondo Malam ini ungkap Kasus Promotor Perjudian togel online melalui media Sosial Facebook

Sementara Modus Operandi Pelaku Terlibat Menjadi Admin dengan merk Perjudian Online WEB LADANG TOTO, yang kemudian di Promosikan dengan cara membuat akun dan Group Togel yang dikelolah oleh terduga Pelaku dan diberi nama POLISI TOGEL.

Tim Resmob tengah polres Situbondo Malam ini ungkap Kasus Promotor Perjudian togel online melalui media Sosial Facebook

Lalu Terduga pelaku mendapatkan keuntungan tiap bulannya berkisar Rp 5.000.000 dan Rp 500.000/minggu adalah fhee dari web TANGGA TOGEL dan LADANG TOTO.

Tim Resmob tengah polres Situbondo Malam ini ungkap Kasus Promotor Perjudian togel online melalui media Sosial Facebook

Sementara akibat Perbuatannya ini Pelaku dijerat dengan Pasal 27 (2) Jo pasal 45 ayat 1 UU 11 2008 ITE Jo 303 KUHP. Yang Berbunyi Sebagai Berikut:

Setiap orang dengan sengaja dantanpa hak sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya info elektronik dan atau dokumen elektronik yg memiliki muatan perjudian.

Resmob polres Situbondo Malam ini ungkap Kasus Promotor Perjudian togel online melalui media Elektronik Facebook.

Jangan Lupa Simak Sampai Tuntas Berikut dibawah ini Video Dokumentasi detik-detik Resmob polres Situbondo Malam ini ungkap Kasus Promotor Perjudian togel online melalui media Elektronik Facebook. Yang Berhasil Dihimpun oleh Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo Jatim:

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews dan Headline-news Situbondo Jatim)

error: