Situbondo, SITIJENARNEWS.COM – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim menangkap 5 orang warga yang diduga terlibat pencurian barang elektronik di Toko Bintang Elektronik Jl Irian Jaya Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji, Sabtu (10/6/2023)
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Resmob mengamanatkan barang bukti diantaranya 2 buah televisi 32 ini dan 1 unit sepeda motor.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Dedhi Ardi Putra mengungkapkan bahwa terduga pelaku yang ditangkap 5 orang dan 1 orang melarikan diri.
Peran dari terduga pelaku ini berbeda beda yakni SA (21) warga Panji merupakan karyawan toko sebagai pelaku yang mengambil barang, NIF (22) warga Kotakan merpati karyawan gudang sebagai pelaku, HD (29) warga Kalibagir sebagai sopir pembawa barang, AY (36) warga Duwet bagian gudang yang menerima uang hasil penjualan barang curian, HB (33) warga Cermee sebagai penadah dan BH (27) warga Mangaran, melarikan diri, yang mengetahui dan menerima uang hasil penjualan.
Lebih lanjut, AKP Dedhi menjelaskan bahwa 6 orang terduga pelaku ini bekerja sama untuk melakukan pencurian, modusnya saat ada pengiriman barang elektronik pelaku secara bersamaan mencuri barang dari toko ataupun gudang kemudian dititipkan ke sopir selanjutnya dijual kepada penadah.
” Dari 6 terduga pelaku, ada 5 yang sudah ditangkap sedangkan 1 pelaku lainnya melarikan diri dan sedang dalam pengejaran serta penelusuran barang bukti lainnya oleh Tim Resmob. Kelimanya diamankan di Mapolres Situbondo ” pungkasnya. (Baim)