Sitijenarnews.com Jakarta Minggu 21 Agustus 2022; Kini Secara resmi Polri telah mengungkapkan 83 anggota Polri menjadi terperiksa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

6 di antara ditetapkan masuk dalam klaster sebagai pelaku Obstruction of Justice.
Selain Irjen Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan, ada empat anggota Polri lainnya diduga telah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Sosok Brigjen Hendra Kurniawan merupakan personal polisi jebolan Akademi Polisi (Akpol) pada tahun 1995.
Ia menjabat Karopaminal Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020 lalu.
Saat itu, dirinya menggantikan Brigjen Pol Nanang Avianto yang dipromosikan sebagai Kakorsabhara Baharkam Polri.
Selama berkarier di kepolisian, sejumlah jabatan telah ia emban.
Di antaranya Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri , Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Prpam Polri , dan Kabagbinpam Ro Paminal Divisi Propam Polri. Hingga terakhir ini Hendra menjabat sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri.
Dalam tugasnya, Hendra pernah ditunjuk sebagai pimpinan Tim Khusus Pencari Fakta dalam kasus bentrok FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.
Brigjen Hendra Kurniawan lahir pada 16 Maret 1974.
Sejak 16 November 2020, dia menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri.
Brigjen Hendra Kurniawan adalah lulusan Akpol 1995.
Dia berpengalaman di bidang Propam.
Jabatan terakhir jenderal bintang satu ini adalah Kabagbinpam Ropaminal Divpropam Polri.
Brigjen Hendra Kurniawan merupakan jenderal polisi pertama dan satu satunya dari keturunan Tionghoa.
Riwayat Jabatan
Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri
Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Div Propam Polri
Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri
Karo Paminal Div Propam Polri (2020)
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)






