Siang ini rapat dengan Komisi III DPR, Legislator dan Kompolnas Membahas Rumitnya Kasus Yang Menjerat para Petinggi Polri

Sitijenarnews.com Jakarta Senin 22 Agustus 2022; Dalam rapat di Komisi III DPR Siang ini, Ketua Kompolnas Mahfud MD, dicecar banyak pertanyaan soal kasus Ferdy Sambo. Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa lalu mempertanyakan tugas Kompolnas terkait kasus Sambo.

Dok Fhoto, Menkopolhukam yang Juga Ketua Kompolnas Mahdfud MD dalam Sidang Siang ini di Senayan

“Tugas Kompolnas itu apa sih sebenarnya?” kata Desmond kepada Mahfud di rapat DPR, Senin (22/8).

Mahfud menjelaskan dia adalah Menkopolhukam ex officio Ketua Kompolnas sebagai mitra yang ikut mengawasi dan memberi rekomendasi ke Polri. Tapi sebagai Menko Polhukam dia harus menerjemahkan setiap yang dikatakan Presiden Jokowi kepada publik.

“Pak, Kalau posisi sebagai mitra, apa bedanya dengan DPR? Sama saja,” kata Desmond.

“Sama saja. Dengan LSM dengan media, kan juga sama saja boleh bicara apa saja,” timpal Mahfud.

 

Desmond menyebut Kompolnas tidak punya perangkat untuk melakukan penyidikan, justru hanya menjadi PR Polres Jaksel yang memaparkan skenario tembak-menembak.

 

Dalam hal ini, Desmond menyoroti sikap Ketua Harian Kompolnas Irjen Benny Mamoto yang menganggap seolah kasus Ferdy Sambo tidak ada kejanggalan, dengan meyakini skenario Polri soal tembak-menembak.

 

“Persoalannya adalah pada saat salah seorang anggota Kompolnas cuma jadi PR saja atas keterangan Polres Jaksel, ternyata itu salah, ini kan luar biasa,” kritik Desmond.

 

“Sebenarnya Kompolnas ini perlu enggak?” lanjut politikus Gerindra itu.

 

“Wah, terserah Bapak, kan yang buat kompolnas ada ini (DPR),” jawab Mahfud.

 

“Kalau kapasitas cuma jadi jubir seperti itu ya tidak perlu ada Kompolnas,” timpal Desmond lagi.

 

“Ya silakan, Pak. Nanti disimpulkan saja habis rapat ini, terserah saja,” tegas Mahfud.

 

“Oh iya nanti kita simpulkan. Makanya kita panggil Bapak dalam rangka apakah Kompolnas diperlukan untuk melakukan pengawasan eksternal kepolisian. Ternyata kenyataannya cuma jubir, tidak punya tangan untuk melakukan penyidikan,” beber Desmond

Baca juga:  Update info terbaru Sidang Praperadilan Karna Suswandi: Pertarungan Hukum dan Politik di Tengah Pemilihan Bupati Situbondo

 

Dalam rapat itu, Mahfud menjelaskan beberapa pernah Kompolnas di kasus-kasus yang ditangani Polri. Misal kasus KM 50.

“Kasus KM 50 gimana? Bapak pernah bikin catatan itu kepada kepolisian?” tanya Desmond

“Saya pernah kirim surat langsung,” jawab Desmond.

“Jawabannya apa?”

“Itu urusan Kapolri. Saya pernah sebagai Menkopolhukam, Ketua Kompolnas, ini hasil penyidikan tindak lanjuti. Resmi Pak tertulis Pak,” jawab Mahfud.

“Ada tindak lanjut enggak?” tanya Desmond lagi.

“Kalau soal implementasi di Polri jangan salahkan saya dong,” jawab Mahfud.

“Loh tidak disalahkan, Pak. Kita ini kan bernegara. Yang saya tanya tugas Bapak itu direspons enggak? Kalau tidak direspons maka tidak perlu ada Kompolnas. Kalau direspons berarti ada Kompolnas. Polri semakin maju. Kan begitu Pak. Kita kan bernegara. Bukan menang-menangan,” beber Desmond.

Sementara, anggota Komisi III lain, Arsul Sani, justru mendorong agar Kompolnas diperkuat menjadi mitra resmi Komisi III DPR. Usulan ini ditempuh dengan merevisi UU.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)