Berita  

Tambang Galian C di Desa Prayungan Nganjuk, Diduga Tidak Ada Izin Usaha

Nganjuk, SITIJENARNEWS.COM – Tambang galian C Kabupaten Ngajuk Jawa Timur makin menjamur. Salah satunya di Desa Prayungan Kecamatan Lengkong tidak menunjukan legalitas izin usaha di lokasi tambang tersebut,Rabu 20 Desember 2023.

Warga Desa Prayungan dan Desa Prening mengeluhkan adanya tambang Yang lalu lalang di wilayahnya. Dampak dari aktivitas tersebut merusak fasilitas jalan.

Narasumber sebut saja (Mita) saat di temui di lokasi memberikan keterangan kepada wartawan.Mita membeberkan Kalau tambang itu sudah berjalan 1 tahun Lebih. Kami berharap,pemerintah memperhatikan masyarakatnya. Kami memakai jalan tidak nyaman, lalu debu-debu masuk ke halaman rumah,”Ujar mita

Awak media mencoba menemui penambang menurut keterangan narasumber Mita, bernama Arif. Disaat di lokasi tim tidak menemukan yang bersangkutan di tambang, justru bertemu dengan ceker bernama Eko penghitung rit Dum truk.dirinya menjelaskan kalau pak Arif jarang ke lokasi tambang,tuturnya

Awak media kembali mencoba menemui Kepala Desa Lasirin di balai Desa, Kades pun tidak di tempat, salah satu perangkat Desa. Ia menyampaikan kalau pak Kades tidak di kantor, barusan brangkat ke kabupaten Nganjuk,Paparnya

Sampai brita diturunkan, pihak kepala desa dan perangkatnya tidak memberikan keterangan jelas tentang keberadaan tambang galian C.
(Ba’im)

Baca juga:  Majelis Hakim PN Jaksel telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo Siang ini. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan telah terbukti bersalah.
error: